Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Majelis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu (MBB), Senin (15/02/2023) melayangkan Surat ke CV Lima penjuru Provinsi Bengkulu terkait adanya dugaan temuan anggota dan pengurusnya terhadap kegiatan pekerjaan Pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan dana APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1.168.331.013 (Satu Miliar seratus enam puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu tiga belas rupiah dengan Nomor kontrak : 027.224/Despora/B.1/2022 yang mulai dikerjakan pada 31 Agustus 2022.
Namun, dari pengamatan anggota dan pengurus tersebut yang dikerjakan Perusahan CV Lima Penjuru diduga tidak sesuai dengan standar yang ada.
Surat yang ditandatangani M Diamin selaku Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu (MBB) menyampaikan bahwa hasil pantauan mereka kalau di dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Stadion Mini tersebut beserta penanaman rumput di lokasi, menduga adanya indikasi dugaan kegiatan yang merugikan keuangan Negara.
“Sehingga kita meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjutinya. Supaya dapat mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut.” Kata M Diamin.
Lanjutnya, Surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur Provinsi Bengkulu, Kejati Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu, Mabes Polri dan Kejagung Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala CV Lima penjuru ketika diminta tanggapannya melalui WhatsApp atau telepon seluler mengatakan bahwa penanaman rumput tidak keseluruhan masuk RAB.
“Kalau penanaman memang volume nya tidak keseluruhan, dan di RAB pun emang tidak keseluruhan penanganannya,” Demikian jawaban pesan singkat dari direktur CV Lima penjuru kepada pihak Ormas.(Nahiram)