Karawang | mediaantikorupsi.com – Sidang perdana gugatan pedagang pasar Rengasdengklok yang menempati lahan eks PT. KAI terhadap Pemda Karawang dan PT. KAI di Pengadilan Negeri Karawang, ditunda.
Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini harus menunda persidangan ini selama tiga Minggu kedepan, dengan alasan kuasa hukum dari Pemda Karawang selaku tergugat satu dan kuasa hukum dari PT. KAI selaku tergugat dua tidak membawa surat kuasa dari pimpinan nya masing masing.
Muhammad Hamzah, SH dari LBH GMBI selaku penerima kuasa dari pedagang Pasar Rengasdengklok yang menempati lahan eks PT. KAI, merasa geram dengan adanya penundaan sidang ini, kami menilai Pemda Karawang dan PT. KAI terlalu meremehkan persidangan ini, harusnya kan pihak kuasa hukum tergugat sudah paham kalau persidangan ini harus bawa surat kuasa resmi dari pimpinan, mereka kan orang pintar semua bukan orang bodoh, kami sangat kecewa kepada Pemda Karawang dan PT. KAI yang tidak serius menjalani persidangan ini, mungkin mereka menganggap persidangan ini main main atau mungkin untuk mengulur ulur waktu,”ungkapnya usai menghadiri sidang di PN Karawang, Rabu (14/12/2022)
Hamzah menuturkan, isi gugatan para pedagang kepada Pemda Karawang dan PT KAI yaitu kami meminta ditunda relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok yang di lahan eks PT. KAI lalu tangguhkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lahan eks PT. KAI karena kajian ilmiahnya blm ada, padahal selama ini para pedagang sudah menempati lahan tersebut sudah lebih dari 40 tahun, secara aturan main itu sudah milik pedagang kenapa diambil alih secara sepihak tanpa ada ganti rugi, di sisi lain menurut pedagag harga kios di pasar baru terlalu mahal,”ucapnya.
Lebih lanjut Hamzah mengatakan, di persidangan ini kami ingin mengajak Pemda Karawang dan PT. KAI untuk mencari solusi terbaik untuk membantu dan meringankan para pedagang, mari kita duduk bersama di forum pengadilan ini untuk bernegosiasi tentang harga kios pasar baru dan membahas tentang kerahiman dan ganti rugi untuk pedagang,”ujarnya.
Hamzah menegaskan sebelum ada kesepakatan, kami meminta Pengadilan Negeri Karawang untuk mengeluarkan keputusan penundaan relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok dan menunda pembuatan RTH karena secara hukum masih ada gugatan dan kajian ilmiahnya belum lengkap,”tandasnya.(Esan)