Depok | mediaantikorupsi.com – Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) Tahun Ajaran Baru 2022/2023 di Kota Depok semestinya sudah berakhir sekitar 18 Juli 2022 sebab tanggal 21 Juli 2022 telah dimulai pembelajaran , namun di Kota Depok masih ada saja sekolah negeri di tingkat SMAN yang masih menerima masuknya siswa jalur optimalisasi dan diduga hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menjadi calo pada saat PPDB tersebut, sebab calo tersebut dibantu atau diberikan akses oleh oknum Guru maupun oknum Panitia PPDB disekolah demikian juga oleh Kepala Sekolah tersebut.
Sebagaimana yang terjadi di SMA Negeri 2 Depok, diduga pada PPDB yang lewat menerima titipan Siwa/i yang tidak diterima melalui jalur yang ada, sebut saja saat ini ( 18/8/2022) beredar kabar bahwa pihak PPDB atau sekolah diduga meminta uang dari salah satu orang tua Calon Siswa yang kebetulan Ortu nya masih saudara dengan Komisioner Ombudsman RI, adapun besaran uang yag diminta yaitu sekitar Rp. 15 Jt, hal tersebut dikatakan sumber yang tidak berkenan namanya di publikasikan.
Dilain tempat Aditia Karsa Ginting, SH selaku Aktivis Lembaga Bantuan Hukum – Wartawan menambahkan, bahwa kami telah konfirmasi ke berbagai pihak terkait Siswa/i yang diterima di SMAN 2 Depok melalui jalur belakang di duga A1 alias kebenarannya mendekati sempurna.
Bahwa saat ini Kami lagi menyusun pengaduan ke Ombudsman RI terhadap prilaku Panitia dan Kepala SMAN 2 Depok tersebut, rencana hari Jumat (19/8/2022) Lembaga Kami resmi buat pengaduan dimaksud, hal ini agar dunia pendidikan di Kota Depok bersih dari suap, tegasnya.
Lain lagi dengan salah satu Orangtua Siswa yang tinggal di daerah Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmaya inisial BG dan IR, Dia dimintai uang juga sebesar Rp. 15 Juta namun karena uangnya pada saat itu adanya hanya Rp.13 Jt maka uang tersebut diserahkan kepada Oknum di SMAN 2 tersebut dan ditegaskan mereka anaknya Alhamdulilah diterima, tegas mereka.
Yohanes Barus, S.H.,M.H Advokat muda yang tinggal di Kota Depok, mengutuk keras prilaku Panitia PPDB serta Kepala SMAN 2 Depok sebab bila benar Siswa/i bisa masuk sekolah di SMAN 2 Depok lawat jalur belakang tentu ini tidak bisa dibiarkan, masak penyelenggara pendidikan yang didalam otak mereka hanya uang dan uang, untuk itu perlu dilakukan pengawasan oleh publik, sepengetahuan Kami bahwa per rombel di sekolah hanya di izinkan jumlah Siswa/i nya yaitu sebanyak maksimal 36 Siwa/i, minmal 20 Siswa/i.
Bahwa Negera telah berikan dana BOS ke semua sekolah yang ada di NKRI termasuk ke SMAN 2 Depok, bahwa dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler saja menurut Kami sudah besar mereka terima, berdasarkan Webisite Kemendikbud adapun Jumlah dana BOS 2022 Tahap 1 (Periode bulan Januari sd April 2022) yang diterima oleh SMAN 2 Depok yaitu Rp. 536.844.000, belum lagi ditambah dana BOS reguler dari Provinsi Jabar, lalu Tahap 2 serta tahap 3, artinya diperkirakan lebih Rp. 2 M dana BOS reguler diterima oleh SMAN 2 Depok tahun 2022, dan itu dikemanakan ?
Berangkat dari hal diatas, sebaiknya Oknum PPDB dan Oknum Kepala SMAN 2 Depok yang bermain – main dengan PPDB berikut dana BOS tersebut dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum yaitu ke Tipikor Polresta Metro Depok dan ke Kejakri Depok tegas Yohanes, Kamis (18/8).
Sekitar tanggal 14 Agustus 2022 media ini konfirmasi ke Kepala Sekolah SMAN 2 Depok melalui WahtsApp terkait hal diatas namun tidak dijawab olehnya.(BG/Tim)