Depok | mediaantikorupsi.com – Lembaga swadaya masyarakat Monitoring Transparansi Anggaran (LSM Mitra) meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok khususnya Kepala Bidang Bina Marga selaku PPK agar mencantumkan PT Sudut Siku dan CV Minora dalam daftar hitam (blacklist).
Pasalnya, kegiatan pembangunan jembatan Jatijajar yang dilaksanakan oleh mereka tidak rampung walau telah diberikan addendum.
“PT Sudut Siku harus dicantumkan dalam hitam (blacklist). Jaminan pelaksanaan dicairkan karena diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai RAB (rencana anggaran belanja) meski sudah diberikan kesempatan 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan,” kata Ketua LSM Mitra, Ivan M, Kamis (9/3/2023).
Menurut dia, pembangunan jembatan Jatijajar seharusnya tidak melanggar persoalan hukum. Sebab, kegiatan pembangunan jembatan Jatijajar oleh DPUPR Kota Depok diikut sertakan ke dalam perjanjian kerja sama/MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. “Kan aneh, pekerjaan itu sudah dikerjasamakan dan diberi addendum tapi tetap ngga rampung ” imbuhnya, dan MoU dengan Kejari Depok, adalah Kerjasama, kan tidak pedampingan, kami minta kepada Kejari Depok, agar segera Periksa Addendum Proyek Jembatan Jati Jajar, apakah ada aturan yang dilangggar atau tidak”.
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty pada Desember 2022 lalu menegaskan, pembangunan jembatan Jatijajar akan rampung pada pertengahan Februari 2023. “Kami sudah targetkan selesai pada 14 Februari. Untuk ornamen kami lanjutkan di 2024, sudah disampaikan dan didiskusikan dengan atasan,” ujar Citra yang dilansir dari Jurnal Depok.
Sekedar informasi, mantan Kepala Kejari Depok yang kini menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung, Sri Kuncoro pernah menegaskan bahwa pihaknya jangan dijadikan sertifikat halal dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Itu disampaikan Sri Kuncoro dalam sambutan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok di Aula Kejari Depok, Maret 2021 lalu.
Sebab, kata Sri Kuncoro, dengan adanya perjanjian kerja sama ini bukanlah Kejaksaan dianggap lembaga yang melegalisasi apa pun kegiatan dari dinas maupun instansi terkait. Bukan berarti juga Kejaksaan ditempatkan di ujung kegiatan atau melegalisasi semuanya.
Namun, dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan semua bekerja dengan profesional dan proporsional.
Ia menambahkan, bila ada permasalahan yang dihadapi suatu dinas/instansi, Kejari Depok akan berusaha untuk memberikan solusi. Jika sudah diberikan petunjuk, tapi dimungkinkan tidak dapat dilaksanakan oleh dinas/instansi terkait, alangkah baiknya dikomunikasikan kembali agar ke depan tidak terjadi permasalahan.
“Jadi bukan berarti kami (Kejari Depok) dijadikan seperti sertifikat halal dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, karena yang kami sampaikan itu ialah solusi atas permasalahan yang dihadapi dan agar dilaksanakan supaya ke depan tidak ada permasalah,” ucapnya.
“Supaya kita sama-sama nyaman, jadi tidak ada dusta diantara kita. Seandainya kita memberikan solusi, maka hal itu telah sesuai dengan permasalahan yang dikomunikasikan. Suka tidak suka, kita sama-sama ASN. Dan, kita juga akan berusaha untuk mensejahterakan masyarakat Kota Depok. Saling bekerjasama dengan program kita masing-masing untuk menuju Indonesia maju dan sejahtera,” sambungnya.(Ndi)










