Subang | mediaantikorupsi.com – Pantauan awak media Sabtu (29/10/22), ada pekerjaan proyek inprastruktur jalan cor beton, pada waktu itu masih lantai dasar namun awak media tidak menemui yang kerja di lokasi tersebut di Dusun Waladin Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang-Jabar.
Menurut warga sekitar lokasi, yang namanya enggan disebutkan, ” bahwa para pekerjanya lagi merangkai besi lokasinya disekitar Kantor Desa Pasirbungur, hal CV yang melaksakan, besar anggaran dan lain-lain saya tidak tahu”. Ucap warga.
Awak mediapun mencari tahu tentang pekerja yang mengerjakan perangkaian besi tersebut kelokasi tidak ditemukan.
Dikemudian hari awak mediapun datang kembali lagi kelokasi proyek karena salah satu tugas media sebagai Controling, ternyata proyek tersebut didapat sudah di cor, di lokasi lagi- lagi tidak bertemu dengan pekerja, pantauan awak media keadaan coranya sudah ada yang retak-retak, keadaan coran bergelombang dan sudah ada papan informasi proyek tertuliskan, Pekerjaan: Peningkatan jalan poros Desa Pasirbungur Kp Rancapasir Dusun Waladin. Lokasi: Kecamatan Purwadadi. Sumber Dana: APBD JAB. Subang TA. 2022. Pelaksana: CV. Maha Agung Sentosa. Nilai Kontrak: Rp. 216.555.000,-. Waktu Pelaksanaan: 120 hari kalender. Mulai: 29 Agustus 2022. Selesai: 26 Desember 2022. Nomor kontrak: PU. 12.01./1.103-JALAN-DPUPR/SP/Vll/2022.
Dalam hal ini disikapi oleh Ketua Perkumpulan Jampang Pantura KorCam Purwadadi Alex Bastian mengatakan, ” hal itu diduga karena kurangnya pengawasan pihak PUPR Kabupaten Subang, pengecoran di Dusun Waladin Desa Pasirbungur di duga pengerjaannya asal-asalan, karena belum satu bulan sudah retak-retak sebab kurangnya pengawasan, jadi pengerjaanya asal-asalan tidak stabil coranya juga bergelombang”.
Lanjut Alex, ” Maka dengan hal itu Perkumpulan Jampang Pantura KorCam Purwadadi, akan melaporkan ke Tipikor Polres Subang, supaya segera ditinjau ke lokasi dan bilamana ada kejanggalan dalam penerapan anggaran APBD Kabupaten Subang, yang besar anggarannya Rp. 216.555.000,-, supaya ditindak lanjuti dan di proses secara hukum”. Pungkasnya.(Winata/Tim)