• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Nasional
    Kejaksaan Agung RI Atensi Jaksa di Daerah, Segera Periksa SPPG Bermasalah

    Kejaksaan Agung RI Atensi Jaksa di Daerah, Segera Periksa SPPG Bermasalah

    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
    Kejaksaan Agung RI Atensi Jaksa di Daerah, Segera Periksa SPPG Bermasalah

    Kejaksaan Agung RI Atensi Jaksa di Daerah, Segera Periksa SPPG Bermasalah

    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelakasanaan Penyerahan Tanggug Jawab TSK dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 1 Orang TSK Dugaan Tindak Pidana TERORISME Atas Nama M, S.H

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
November 2, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediaantikorupsi.com – Berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M, S.H., pada hari ini Senin tanggal 1 November 2021 sejak pukul 13.30 WIB s.d. pukul 15.30 WIB telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa M, S.H, dkk.

Bahwa Tersangka M, S.H. telah ditahan dengan tahanan Rutan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 AT POLRI sejak tanggal 7 Mei 2021 s.d. tanggal 31 Oktober 2021.

Bahwa dikarenakan masih masa Pandemi Covid 19 dan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dengan mempedomani diantaranya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1221/E/Ejp/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 Hal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1271/E/Ejp/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 Hal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 dan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor KEP-17/E/Ejp/04/2020, dan Nomor PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020, Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.PK.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 Hal Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lapas/Rutan, serta Surat Telegram KAPOLRI Nomor ST/2178/X/HUK.12.17./2021 tanggal 19 Oktober 2021, maka tempat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka M, S.H. dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut, Tersangka dan Penasehat Hukum bersikap kooperatif dan oleh Penuntut Umum terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal 01 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilaksanakan dengan dihadiri oleh Penyidik Densus 88 AT POLRI, Jaksa Penuntut Umum, tersangka M, S.H. yang didampingi oleh Penasehat Hukum tersangka dari Kantor MD & P Advokate & Legal Consultant sebanyak 5 (lima) orang atas nama Nazori Doak Achmad, S.H., Syamsul Bahri Radjam, S.H., Ann Noor Qumar, S.H., Achmad Ardiansyah Budiman, S.H., dan Dede Agung Wardhana, S.H.

Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK,S.H.,M.H. melalui rilisnya.(Dini/Red)

 

Previous Post

Grebek Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelajar SMP/MTs di SMPN 2 Curug

Next Post

Kejagung RI Adakan Rapat Koordinasi Rencana Kerja Sama Antara Kejaksaan RI Dengan UNODC Indonesia

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post

Kejagung RI Adakan Rapat Koordinasi Rencana Kerja Sama Antara Kejaksaan RI Dengan UNODC Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025