Kota Serang | mediaantikorupsi.com – Pelaksana proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Bangunan Pendukung Spam Walantaka Kota Serang dan humas menunjukkan sikap arogansi dengan melarang wartawan mengambil gambar, menciptakan ketegangan di lokasi proyek pada Kamis, (22/2/24), pukul 15.00 Wib.
Meneteri harus memberikan Sanksi kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten, Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Banten.

Adapun Paket Pekerjaan : Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Bangunan Pendukung Spam Walantaka Kota Serang.Lokasi, Kecamatan Walantaka, Kecamatan Kasemen.Nomor Kontrak:HK.02.03/AM/SPK/PK-SPAM WALANTAKA/333/V/2023 TANGGAL:22 MEI 2023 S/D 14 JULI 2024, Nilai Kontrak: Rp.40.293.800.000;(terhitung PPN PPH). Sumber Dana:2023-2024 Multi Years.Waktu Pelaksanaan: 420 hari kalender, Kontraktor Pelaksana: PT.CIPTA CROWN SIMBOL.
Wartawan dari berbagai media, baik online maupun cetak, lokal dan nasional, yang menjalankan tugas jurnalistiknya, dihadapkan pada larangan pemotretan yang keras. Bahkan, ketika beberapa wartawan berusaha mengkonfirmasi progres pembangunan kepada pelaksana proyek, humas yang tidak terima dengan pemotretan seketika melarang dengan nada keras.
Humas tersebut menunjukkan keengganannya memberikan informasi lebih lanjut dan mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung kepada pelaksana proyek di kantor. Namun, di kantor, pelaksana proyek tak memberikan izin pemotretan dengan alasan yang belum jelas.
Ketua KPK Nusantara Banten menyayangkan tindakan arogansi dan pelarangan peliputan yang dilakukan oleh oknum pelaksana proyek dan humas. Beliau menegaskan bahwa pelaksana proyek seharusnya mampu menjelaskan progres pekerjaan secara transparan, mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara yang wajib dikontrol.
Lebih lanjut, Ketua KPK mengindikasikan adanya potensi masalah yang perlu diinvestigasi lebih lanjut. Tim KPK Nusantara Banten dipastikan tidak akan tinggal diam dan akan segera menurunkan tim investigasi untuk memastikan integritas dan transparansi proyek tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya ketidakberesan dalam proyek tersebut dan menggugah kebutuhan akan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara. Wartawan, masyarakat, dan lembaga pengawas diharapkan dapat bersatu untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Serang.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan mendesak ke Menteri PUPR agar memberikan Sanksi tegas ke Humas tersebut, dipihak lain dugaan proyek tersebut berbau korupsi sangat tercium oleh publik, unutuk itu Aparat Penegak Hukum juga harus mengusut proyek tersebut, apakah sudah sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebagaimana yang telah tertuang dalam kontrak kerja.(M.Rais)











