Subang | mediaantikorupsi.com – Awak media Jum,at 8 Mei 2026 menyambangi pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan raya Provinsi Sukamandi- Kalijati, di Dusun Gardu Desa Rancabango Kecamatàn Patokbeusi, dan Dusun Ciela Desa Wanakerta Kecamatàn Purwadadi Kàbupaten Subang.
Pantauan awak media dilokasi tidak bertemu dengan pelaksana, tidak adanya papan informasi proyèk, tidak adanya gambar proyèk, bahan material menggunakan pasir atras, batu curi, semen menggunakan harga yang lebih murah, dan pekerjanya tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD).

Menurut salah satu pekerja rutin,”Ini rehab saluran yang dilaksanakan oleh Dinas Binamarga Provinsi Jabar yang berkantor di Subang. Dilokasi pekerjaan tidak ada pimpinan bawahan hanya pekerja rutin saja. Pimpinan saya di kantor yaitu Pak Rohaman. Hal panjang, lebar, tinggi bangunan dan lain-lain saya tidak tahu saya mengerjakan apa saja yang disuruh dikerjakan oleh pimpinan di kantor. Saya sebagai pekerja harian tidak mendapatkan lagi upah di pembangunan ini, hanya mendapat dari gaji harian saja dari Dinas,” kata seorang pekerja harian.
Ketika awak media ijin minta nomor kontak pimpinan Dinas PUPR Provinsi yang berkantor di Subang, pekerja tidak diijinkan oleh pimpinannya untuk memberikan nomor kontaknya, mengarahkan ke kantor saja.
Perihal pembangunan TPT ini ditanggapi oleh Ketua Kompak Dedi Rosyadi. SM, hk,”Kualitas material kurang bagus untuk standar PUPR Provinsi, dan kurang adanya pengawasan dari Dinas Provinsi, jadi pekerjaan ini asal jadi,” ucapnya.
Sampai berita ini terbit awak media belum berhasil mengkonfirmasi dan klarifikasi Dinas Binamarga Provinsi Jawa Barat.(Winata)











