Kota Serang | mediaantikorupsi.com – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan SMAN 4 Kota Serang pada Senin (21/7/2025) siang berakhir ricuh. , Massa aksi yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa saling dorong dengan aparat keamanan., Kericuhan bermula saat para massa aksi menuntut pihak sekolah untuk mempertemukan oknum pelaku pelecehan seksual dengan massa aksi.
Namun pihak sekolah tidak mempertemukan oknum tersebut dengan massa aksi., Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan “Instansi Bobrok, SMAN 4 Diobok-obok” dan “Yang Mencoreng Bukan Suara Kami, Tapi Perbuatan Mereka”.
Dalam aksi tersebut, seorang massa aksi menunjukkan tangkapan layar chatan whatsApp antara terduga pelaku dan korban yang mengajak tindakan seksual., “Kita tahu betul kemarin telah ramai kisruh persoalan kasus pelecehan seksual. Yang menjadi korban ada dua sampai tiga pelaku,” kata Koordinator massa aksi, Bagas Yulianto.
Menanggapi itu, Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang Nurdiana Salam mengatakan oknum guru yang melakukan pelecehan seksual sudah dilimpahkan ke pihak kepolisian., “Oknum ini sudah ada di kepolisian, sudah ditangani oleh aparat yang berwenang. Bukan kewenangan sekolah untuk memberikan vonis dan sebagainya,” katanya., Diberitakan sebelumnya, sejumlah massa aksi yang tergabung dari mahasiswa, pelajar dan alumni menggelar aksi di depan SMAN 4 Kota Serang, Senin (21/7/2025).
Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan “Instansi Bobrok, SMAN 4 Diobok-obok” dan “Yang Mencoreng Bukan Suara Kami, Tapi Perbuatan Mereka”.
Aksi itu terjadi pasca, ramainya isu yang belakangan ini di SMAN 4 Kota jadi perbincangan publik terkait adanya dugaan kasus pelecehan seksual dan pungli.
Dalam aksi tersebut, seorang massa aksi menunjukkan tangkapan layar chatan WhatsApp antara terduga pelaku dan korban yang mengajak tindakan seksual., Diberitakan sebelumnya, sejumlah massa aksi yang tergabung dari mahasiswa, pelajar dan alumni menggelar aksi di depan SMAN 4 Kota Serang, Senin (21/7/2025).
Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan “Instansi Bobrok, SMAN 4 Diobok-obok” dan “Yang Mencoreng Bukan Suara Kami, Tapi Perbuatan Mereka”.
Aksi itu terjadi pasca, ramainya isu yang belakangan ini di SMAN 4 Kota jadi perbincangan publik terkait adanya dugaan kasus pelecehan seksual dan pungli.
Dalam aksi tersebut, seorang massa aksi menunjukkan tangkapan layar chatan WhatsApp antara terdugapelaku dan korban yang mengajak tindakan seksual., Selain pelecehan seksual, di SMAN 4 Kota Serang diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan nama program “One Day One Thousand”.
“Setiap harinya itu ada iuran seribu per siswa. Tapi enggak jelas di kemanakan alokasi anggaran, ini patut dipertanyakan,” ucap Bagas.
“Ini tidak dinikmati oleh siswanya, dari menunjang fasilitas, kegiatan sekolah tidak disupport, lomba-lomba tidak didanai. Ini yang menjadi keluh kesah teman-teman siswa,” ujarnya.
Atas tuntutannya, massa aksi menuntut pihak sekolah untuk transparansi dan tidak ada negosiasi damai terhadap terduga pelaku pelecehan seksual.
“Tuntutan ke sekolah tidak ada negosiasi sesuai landasan hukum yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara Ormas LAPBAS INDONESIA, mengatakan bahwa tindakan pelecehan seksual adalah segala bentuk tindakan atau perilaku yang mengarah pada seksualitas seseorang dan dilakukan tanpa persetujuan, yang menyebabkan korban merasa tidak nyaman, terhina, terintimidasi, atau terancam. Tindakan ini bisa berupa verbal (ucapan, lelucon) atau non-verbal (isyarat, sentuhan, tatapan).
Ancaman hukuman untuk pelaku pelecehan seksual bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat keparahan tindak pidana, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum, pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan hukum pidana, baik berdasarkan KUHP maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
- Perbuatan cabul:
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 290 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
- Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur:
Pasal 292 KUHP mengatur hukuman lebih berat, yaitu penjara paling lama 15 tahun, terutama jika dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dekat dengan anak.
- Perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan:
Pasal 285 KUHP mengatur hukuman lebih berat, yaitu penjara paling lama 12 tahun.
- UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual):
- Kekerasan seksual fisik:
Pasal 6 huruf a UU TPKS mengatur hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta, menurut Hukumonline.
- Kekerasan seksual non-fisik:
Pasal 6 huruf b UU TPKS mengatur hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta, menurut Hukumonline.
- Eksploitasi seksual:
Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta, menurut Hukumonline.
- Ancaman Hukuman Tambahan:
- Selain pidana penjara dan denda, pelaku pelecehan seksual juga dapat dikenai pidana tambahan, seperti kewajiban membayar restitusi kepada korban.
- Jika pelaku adalah seorang pejabat atau memiliki kedudukan yang lebih tinggi, ancaman hukumannya dapat diperberat.
Berangkat dari sikap sekolah yang telah menyerahkan pelaku pelecehan seksual ke Polisi menurut Kami sudahlah tepat, maka mari dikawal kasus ini agar hukum dapat ditegakkan.
Terkait dengan PUNGLI di SMAN 4 Kota Serang, hal ini sekolah harus terbuka dan harus ada yang bertangung jawab secara hukum, sebab bila hal ini diabaikan maka preseden buruk bagi sejarah SMAN 4 Kota Serang.
Pungutan liar (pungli) di sekolah, yang melibatkan pemerasan atau pengenaan biaya yang tidak semestinya, dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP jika berstatus PNS, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sanksi administratif juga dapat dikenakan, seperti teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat, atau bahkan pemberhentian dari jabatan.
Pungli di Sekolah Melanggar Hukum:
- Pungli bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pungli dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
- Pungli merusak integritas dunia pendidikan.
(Ulfa/Tim/Red)











