Rangkasbitung | mediaantikorupsi.com – Minggu (24 Juni 2024) Sebanyak 32 petugas pemutakhiran data pemilih resmi dilantik dan menerima bimbingan teknis di Aula Kantor Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung. Acara pelantikan ini dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cijoro.
Dayat, Ketua KPPS Kelurahan Cijoro, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini. “Alhamdulillah, acara pelantikan dan bimbingan teknis sudah selesai. Adapun daftar suara untuk Kelurahan Cijoro ada 8.000 suara dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang perlu pemutakhiran data. Kami akan bergerak cepat mengerjakannya,” ujarnya.
Pelatihan ini diadakan untuk membekali petugas pemutakhiran data pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendataan pada tahapan pemilu. Pantarlih, sebagai petugas yang dibentuk oleh PPS di kelurahan atau desa, mempunyai kewajiban untuk dilantik sebelum bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih di TPS masing-masing.
Selain pelantikan, bimbingan teknis juga diberikan pada hari yang sama sesuai dengan susunan tahapan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tugas pantarlih, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam menyusun pemutakhiran data pemilih, serta melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
“Petugas pantarlih yang telah dilantik akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih. Kewajiban mereka meliputi koordinasi dengan PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data pemilih kepada PPS,” pungkas Dayat.(Iyus)