Jakarta | mediaantikorupsi.com – Sejumlah jaringan oknum pemain solar ilegal , wilayah Jalan Pluit Selatan Jakarta Utara , dibiarkan tanpa tersentuh hukum yang berlaku di NKRI .
Pembelian solar ilegal yang di lakukan jaringan oknum pemain , di salah satu SPBU, wilayah Jalan Pluit Selatan Raya Jakarta Utara , tanpa ada pengawasan dari pihak aparat penegak hukum dan BPH Migas .
Pantauan awak media di salah satu SPBU Jalan Raya Pluit pada tanggal 23-02-2023 tepatnya pukul 1 pagi , terlihat beberapa mobil Box yang sudah di modifikasi , sedang mengisi solar bersubsidi dengan kapasitas kurang lebih 3 ton , hingga melebihi kapasitas pembelian secara wajar .
Selain ada aturan untuk pembelian BBM solar bersubsidi setiap kendaraan diperbolehkan membeli BBM subsidi maksimal 45 liter di SPBU .
Salah satu oknum pemain , di konfirmasi awak media yang tidak di sebutkan namanya mengatakan dengan santainya ,” ini hanya usaha sambilan saja , kalau mengandalkan gaji berapa , apalagi sudah belasan tahun , tetap saja tidak ada peningkatan , ini hanya sambilan saja selepas tugas,” katanya
Ditanya kalau ketahuan pimpinan gimana apa tidak kwatir , jawabnya , ” pastilah yang pasti saya takut , di keluarkan dari pekerjaan , sudah belasan tahun bekerja ,” tuturnya
Disisi lain, Ketua LBH Sinar Pagi , Bismar Ginting S.H , MH diminta tanggapannya ,” seharusnya sebagai bagian masyarakat harus memberi contoh yang baik , dan pengabdian kepada negara , tidak menutup kemungkinan kalau semua masyarakat , ingin memperkaya diri dan ingin mendapat keuntungan dengan cara yang tidak halal , apa ini jalan yang terbaik hingga melakukan hal yang tidak patut di contohkan , melakukan kepentingan ingin memperkaya diri , sehingga tidak memikirkan kerugian negara, ujarnya.
Lanjutnya ,” diminta pihak aparat kepolisian RI dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) , segera mengambil langkah tindak tegas terhadap semua SPBU , yang melanggar aturan sesuai peraturan pemerintah hingga merugikan negara, berdasarkan peraturan dalam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 , tentang Migas yang telah di ubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 , tentang Cipta Kerja , Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) tegasnya.(SD/Red)