Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Semerawut pemasangan kabel liar,fiber optic di tiang listrik PLN milik negara berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Batang Kuis, tidak memiliki ijin,diduga melanggar peraturan perundang undangan.
Pemasangan kabel fiber optik tidak ada ijin dari kecamatan dan desa,untuk pemasangan kabel optik tersebut dan diduga pemasangan kabel fiber optik tersebut asal jadi.
Saat dikonfirmasi oleh pihak mandor dan pekerjaan beralasan sudah kerja sama dengan pihak PLN Deli Serdang, padahal jelas bahwa pemasangan kabel fiber optik tidak diperbolehkan bergabung dengan kabel bertegangan tinggil atau listrik.
Sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan UU RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,dan informatika lalu Pertauran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berikut Peraturan Menkeu RI Nomor 57/PMK 06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, lalu dalam UU RI Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan BAB lX tentang Lingkungan Hidup dan Keteknikan, Pasal 45 ayat 1 sampai 4 menjelaskan : (1) pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak menggangu kelangsungan penyediaan tenaga listrik., (2) pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagai mana dimaksud pada ayat ,(1) Hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.
Kemudian dijelaskan juga dalam Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2013 tentang tata cara permohonan ijin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,dan informatika pada BAB ll pemanfaatan jaringan bagian kesatu umum.
Pasal 9 ayat (1) untuk memanfaatkan jaringan sebagai mana dimaksud dalam pasal 8,calon pemanfaat jaringan harus mengajukan permohonan persetujuan pemanfaatan jaringan kepada pemegang izin usaha.
Penyedia tenaga listrik atau ijin operasi sebagai pemilik jaringan dengan melampirkan per mohonan permohonan sebagai berikut : A.identitas pemohon, B.akte pendiri badan usaha, C.profilbadan usaha
Selanjutnya dalam PP Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah pada BaB Vlc tentang pemanfaatan bagian kesatu kriteria pemanfaatan., Bagian kedua untuk pemanfaatan pasal 27 bentuk pemanfaatan barang milik negara/Daerah berupa : (A) sewa Bagian ketigaxtentsmgcsewaxpasal 28 (1) ayat 1 sewa barang milik negara /daerah dilaksanakan terhadap : A. Barang milik negara yang berada pada pengelola barang, b.barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Berngkat dari seperangkat aturan diatas, diduga fiber optic mengindahkannya, kontek ini publik tentu sangat dirugikan.(Nanda)











