Seluma | mediaantikorupsi.com – Pembangunan pergantian Jembatan Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma dengan sumber dana APBD tahun 2022 dan kontraktor pelaksana CV.Arya Dava Kontruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.709.678.000,00 oleh Dinas PUPR Kabupaten Seluma, diduga menggunakan material batu banyak di ambil dari lokasi seputaran pekerjaan jembatan tersebut dan para pekerja juga tidak memakai persyaratan K3.
Saat awak media kelapangan sempat bertanya pada masyarakat setempat bahwa pembangunan jembatan ini sudah di kerjakan berapa bulan yang lalu serta hasil konfirmasi ke masyarakat yang tidak mau di sebut namanya bahwa material batu di duga banyak di ambil dari lokasi seputaran pekerjaan jembatan tersebut dan para pekerja juga tidak memakai persyaratan K3, ujar mereka.
Di lain pihak Ferry Ketum LSM Lidik Provinsi Bengkulu menyayangkan hal tersebut, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka memungkinkan dipidana. Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Mengacu pada Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi yang penerima atau penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,dan juga pengusaha atau kontraktor harus profesional serta memperbaiki kualitas pekerjaan di suatu proyek yang dibiayai APBD maupun dari APBN,terangnya.
Ketika awak media di lokasi, para pekerja banyak yang tidak memakai persyaratan K3 Sampai saat ini bahkan ada banyak perusahaan jasa proyek dan pembangunan yang lalai atau tidak menyediakan prosedur keselamatan bagi para pekerja, mungkin K3 tidak di gunakan untuk menekan biaya proyek.
Para pekerja direkrut tanpa ada prosedur keselamatan yang jelas dan perusahaan hanya menyediakan bayaran sebagai upah dari pekerjaan yang dilakukan. Hal-hal seperti inilah yang akhirnya membuat banyak pekerja proyek tidak bisa diselamatkan dari bahaya maut.
Ferry juga menambahkan semua peraturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang, seperti Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No: KEP 20/DJPPK/VI/2004. Dalam surat keputusan ini, terdapat aturan mengenai bagaimana suatu proyek dilakukan,imbuhnya.
Seharusnya pihak Dinas (panitia) PPTK,PPK dari pihak PUPR Kabupaten Seluma untuk lebih extra dalam mengawasi paket proyek tersebut karena pembangunan jembatan di danai oleh negara’maka jangan sampai adanya tindak pidana korupsi dan di kemudian hari bermasalah hukum, ketika awak media di lokasi proyek kontraktor dan pihak Dinas tidak berada di tempat.(Zen)