Kota Serang | mediaantikorupsi.com – Selasa 6 Agustus 2024, warga Kampung Jengkol RT 03/01 dan sekitarnya di Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, melaporkan adanya penutupan permanen saluran air atau drainase Yudith oleh pondasi pemagaran lahan kosong. Saluran air tersebut dibangun melalui program Kotaku pada tahun 2019.
Menurut warga, saluran air Yudith yang merupakan aset pemerintah kini tersumbat karena dijadikan sebagai pondasi pagar tanpa diangkat terlebih dahulu. Warga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Kelurahan Tinggar, namun hingga saat ini belum ada titik temu dalam musyawarah yang dilakukan. Akibatnya, pembangunan pondasi dan pemagaran terus berlanjut sehingga sulit untuk mengangkat Yudith tersebut.
Sasmita, pemilik lahan, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pemasangan Yudith Drainase di tanahnya karena tidak ada koordinasi atau izin sebelumnya. Dia menambahkan bahwa dia sempat mengira hanya ada pemasangan gorong-gorong biasa, bukan Yudith. Menurutnya, jika ada perjanjian dengan tanda tangan Lurah dan Camat, situasinya mungkin berbeda. H. Sasmita juga menegaskan bahwa dia merasa tanahnya dirusak dan seharusnya meminta ganti rugi. Dia menganggap Yudith tersebut sebagai pengganti tanah yang hilang.
Seorang kepala tukang yang namanya tidak disebutkan menjelaskan bahwa Yudith tersebut tidak diangkat dan langsung ditimpa dengan pondasi sepanjang kurang lebih 150 meter. Ia mengaku hanya mengikuti perintah pemilik tanah meskipun sudah mengingatkan agar tidak menutup Yudith.
Kasus ini mencerminkan kurangnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah, masyarakat, dan pemilik lahan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Tindakan penutupan saluran air Yudith oleh pemilik lahan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan kepentingan umum merupakan pelanggaran yang serius. Pemerintah Kota Serang harus mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan konflik ini demi kepentingan publik.
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang mengenai Tata Ruang, setiap pembangunan yang mengganggu fasilitas umum seperti drainase harus mendapatkan izin dan tidak boleh merusak aset pemerintah yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dinyatakan bahwa pengelolaan sumber daya air harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan fungsi sosialnya.
Pemerintah Kota Serang harus segera mengambil langkah hukum terhadap tindakan pemilik lahan yang menutup saluran air Yudith tanpa izin. Selain itu, upaya mediasi harus dilakukan dengan lebih tegas untuk memastikan aset pemerintah dan kepentingan publik terjaga. Jika perlu, pemerintah bisa menggunakan wewenangnya untuk membongkar pondasi yang mengganggu saluran air demi kepentingan umum. Langkah ini tidak hanya penting untuk menyelesaikan masalah drainase tetapi juga untuk menegakkan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat secara keseluruhan.(RS)