Subang | mediaantikorupsi.com – Awak media ini Rabu (21 Mei 202), mendatangi pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Raya Provinsi Jembatan Situ Bau Desa Pasirbungur Kecamatàn Purwadadi Kàbupaten Subang. Pelaksananya Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.
Pantauan awak media, pembangunan TPT tersebut tidak dipasangnya papan informasi proyèk, diduga menggunakan bahan material asal, terpantau menggunakan atras dan semen nya menggunakan harga yang lebih murah, itu akan pengaruh terhadap hasil/ kekuatan bangunan tersebut. Dengan salah satunya tidak memasang papan informasi proyèk DBMPR diduga tabrak Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ).
Bahwa proyek yang dibiayai APBN, APBD maka wajib harus ada papan proyèk, dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut: UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Ujang,” Pembangunan TPT ini pemeliharaan dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat yang kantor nya di Subang, Pengamat nya Pak Komar sekarang tidak ada lagi di daerah Dawuan. Hal besar anggaran, Sumber Dana, papan proyèk dan lain-lain saya tidak tahu, pekerjaan pembangunan ini sudah Lima harian,” ucapnya.
” Dikerjakan oleh 11 orang, saya dan temen-temen sebagai pekerja rutin yang dibayar per hari nya Rp.143.000,- . Kerjanya rutin seperti babad, hotmix, dan pembangunan yang tidak ditenderkan, itu dikerjakan oleh pekerja rutin harian. Pekerjaan rutin saya dari Jalan Raya Provinsi Sukamandi sampai dengan rel kereta api Pasirbungur sekitar 11 kilometer,” pungkasnya.
Sampai berita ini terbit, awak media belum berhasil mengkonfirmasi Pengamat DBMPR ( Komar ). (Winata)