Depok | mediaantikorupsi.com – Puluhan warga Kelurahan Limo, Kecamatan Limo pada hari, Kamis (27/04/23) silam menggelar aksi unjuk rasa di lokasi proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) sesi 3 di Jalan Swadaya RW 02, Kelurahan/ Kecamatan Limo.
Warga menuntut agar pembayaran tanah milik yang sudah digusur dan dibangun konstruksi Jalan Tol Cijago namun belum dibayar oleh pengelola proyek tol.
Rojan, salah satu pemilik lahan terkena tol di wilayah RT 06/02 Kelurahan Limo mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga merupakan implementasi rasa kekecewaan warga khususnya pemilik lahan terkena pembangunan proyek tol yang hingga kini belum juga menerima uang ganti kerugian (UGK) dari pengelola proyek Tol Cijago, dengan alasan salah satu pemilik lahan belum menandatangani berkas kepemilikan tanah.
“Perlu diketahui sedikitnya ada delapan orang pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi sampai saat ini, padahal tanah kami telah digusur dan dibangun jalan tol, alasannya karena ada salah satu pemilik tanah yang belum tanda tangan,” tutur Rojan dengan nada kesal.
Masih Rojan, alasan penundaan pembayaran lahan terkena tol milik warga tidak bisa diterima akal sehat. Pasalnya masing-masing warga sudah memiliki bukti kepemilikan tanah, sehingga menurut dia jika ada salah satu warga yang belum tanda tangan tidak menjadi alasan untuk penyelesaian pembayaran lahan milik warga lainnya.
“Lahan kami kan punya surat masing-masing, jadi kalau ada salah satu diantara kami yang belum tanda tangan seharusnya dia saja yang tidak dibayar, mengapa dikait-kaitkan dengan lahan kami,” paparnya.
“Lahan yang bermasalah itu katanya tanah milik Pak Udin, tapi mengapa tanah kami tidak juga dibayar dan dikaitkan dengan permasalahan Pak Udin, sedangkan kami ada surat bukti kepemilikan tanah masing masing.
Namun begitu, pihaknya juga tak ingin pembangunan jalan tol mengakibatkan kerugian bagi warga pemilik tanah.
“Kami sangat mendukung pembangunan jalan tol, tapi tolong tanah kami yang sudah dibangun jalan tol dibayar jangan ditunda-tunda terus dengan berbagai alasan,” pungkas Rojan.
Seperti diketahui, Rojan juga pernah mendatangi Kepala BPN yang saat itu baru dilantik, dan beliau dijanjikan oleh Kepala BPN Kota Depok,Indra, bahwa sengketa tanah tol Limo akan segera diselesaikan.
Sementara itu Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan” Sengketa tanah terkait tol wilayah Limo tersebut sudah proses Konsinyasi di Pengadilan Negeri Depok.(Ndi)