• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Friday, May 16, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Rakernas II IWO-I, Tahun 2025 IWO-I Sudah Terverifikasi Dewan Pers

    Rakernas II IWO-I, Tahun 2025 IWO-I Sudah Terverifikasi Dewan Pers

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Rakernas II IWO-I, Tahun 2025 IWO-I Sudah Terverifikasi Dewan Pers

    Rakernas II IWO-I, Tahun 2025 IWO-I Sudah Terverifikasi Dewan Pers

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Pemdes Candangpinggan Diduga Srobot Tanah Bengkok

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
December 19, 2024
in Jawa Barat
0
Pemdes Candangpinggan Diduga Srobot Tanah Bengkok
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | mediaantikorupsi.com – Tanah bengkok merupakan salah satu bentuk hak komunal masyarakat adat desa, yaitu masyarakat hukum adat yang terbentuk secara teritorial. Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain diatur dengan peraturan bupati/walikota masing-masing daerah,  kamis (19/12/2024).

Namun tidak bagi Kades Candangpingan Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ia diduga abaikan letak geografis wilayah dalam melaksanakan pembangunan saluran irigasi. Dampak dari pembangunan tersebut, kini menjadi polemik antar desa yang memiliki hak mutlak atas kewilayahan. Diketahui bahwa desa yang menjadi korban kepentingan proyek ulah oknum Kades yakni diantaranya Desa Jengkok dan Gedangan serta Tersana.

RelatedPosts

Lakukan Percepatan Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan pembangunan GOR,  Gedung PAUD dan MD Menjadi Prioritas

Lakukan Percepatan Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan pembangunan GOR, Gedung PAUD dan MD Menjadi Prioritas

May 15, 2025
Dalam Acara Hajat Petani Tebu, Bupati Subang Dikukuhkan Sebagai Bapak Petani Tebu

Dalam Acara Hajat Petani Tebu, Bupati Subang Dikukuhkan Sebagai Bapak Petani Tebu

May 13, 2025
Tenaga Pemulasaran Zenazah RSUD Indramayu Tidak Memiliki Sertifikasi

Tenaga Pemulasaran Zenazah RSUD Indramayu Tidak Memiliki Sertifikasi

May 13, 2025

Kepala Desa Jengkok, Rawidi mengungkapkan, pihaknya meminta agar kondisi tanah dikembalikan seperti semula,” Intinya pihak Pemdes Jengkok meminta agar fungsi dikembalikan seperti awal dengan menghadirkan kembali alat berat, ” ujarnya, pada Rabu ( 18/12/2024) kepada awakmedia di kantor desa  Candangpinggan.

Sikap tegas ini muncul lantaran pihak Pemdes Jengkok tidak ingin  adanya persoalan dikemudian hari baik secara hukum maupun dengan masyarakat desa. Selain itu juga kades Candangpingan telah sembrono melaksanakan pembangunan tanpa adannya koordinasi.

“Kami taunya juga adanya pengaduan  masyarakat, kalau dari pak kuwu Candangpingannya belum ada koordinasi, ” jelasnya.

Diketahui  bahwa untuk luasan untuk tanah desa jengkok yang disrobot oleh pihak Pemdes Candangpingan sekitar 350 meter persegi. Belum terhitung juga luasan tanah mutlak milik desa Gedangan dan Terusan.

Usut punya usut, Kades Candangpinggan mengundang 3 Kepala Desa itu disaksikan oleh pihak Kecamatan Sukagumiwang serta pengamat perairan dengan maksud untuk  lobi-lobi agar polemik ini tidak mencuat dipublik.

Dalam pertemuannya Kades Candangpingan, Tariya mengungkapkan, pembangunan tersebut dilakukan karena adanya desakan dari masyarakat agar adanya saluran perairan untuk sawah warga. ” Pertama kami memohon maaf karena pembangunan dilakukan tanpa adanya koordinasi. Namun proyek ini semata-mata karena adanya permintaan dari masyarakat, ” ujarnya.

Namun, berbeda dengan pihak Pemdes Jengkok yang tegas menolak pembangunan tersebut, Jaelani Kuwu Desa  Gedangan justru memberikan solusi berjalannya pembangunan harus disertai tanda batas wilayah (patok).

” Untuk tanah kami  yang terkena pembangunan, pak kuwu Candangpingan harus memasang patok (tanda batas) tepat posisi berada di lokasi saluran” ungkapnya.

Sekedar mengingat, bahwa pertemuan tersebut hanya ada kesepakatan secara lisan tanpa adanya berita acara yang tertuang sehingga bisa dikatakan merupakan tidak secara resmi.

Lebih lanjut bahwa, adanya dorongan dari sejumlah aktivis serta tokoh masyarakat Desa Jengkok yang meminta bahwa Aparatur Penegak Hukum baik dari Kejaksaan serta inspektorat agar melakukan penindakan secara tegas atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Candangpingan.

Selain itu, kades candangpinggan juga dapat di jerat dengan langkah hukum pidana dan perdata. Untuk pidana, dugaan penyerobotan tanah dalam KUHP atau Perppu 51/1960. Sementara untuk perdata, dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum.(Qdr/Tim)

 

Previous Post

Waduh…. Tokoh Masyarakat,A.Ghoni : Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Ilegal di Desa Limbangan Kabupaten Indramayu

Next Post

BPN Kota Depok Usulkan Mediasi Terkait Persoalan Achmadi

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Lakukan Percepatan Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan pembangunan GOR,  Gedung PAUD dan MD Menjadi Prioritas
Jawa Barat

Lakukan Percepatan Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan pembangunan GOR, Gedung PAUD dan MD Menjadi Prioritas

May 15, 2025
Dalam Acara Hajat Petani Tebu, Bupati Subang Dikukuhkan Sebagai Bapak Petani Tebu
Jawa Barat

Dalam Acara Hajat Petani Tebu, Bupati Subang Dikukuhkan Sebagai Bapak Petani Tebu

May 13, 2025
Tenaga Pemulasaran Zenazah RSUD Indramayu Tidak Memiliki Sertifikasi
Jawa Barat

Tenaga Pemulasaran Zenazah RSUD Indramayu Tidak Memiliki Sertifikasi

May 13, 2025
Jual Tramadol Bebas dan Merajalela di Kota Sukabumi, Diduga Aparat  Terkesan Melindungi
Jawa Barat

Jual Tramadol Bebas dan Merajalela di Kota Sukabumi, Diduga Aparat Terkesan Melindungi

May 11, 2025
Next Post
BPN Kota Depok Usulkan Mediasi Terkait Persoalan Achmadi

BPN Kota Depok Usulkan Mediasi Terkait Persoalan Achmadi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024