Kepahiang | mediaantikorupsi.com – Permendesa tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 telah diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT. Dana Desa 2023 Boleh Untuk Bedah Rumah Warga Miskin Maksimal Rp10 Juta.
Selain mengatur masalah dana operasional pemerintah desa yang diperbolehkan menggunakan dana desa dengan persentase maksimal 3% (tiga persen).
BLT Dana Desa di tahun 2023, juga masih ada. Namun BLT tersebut bukan lagi diarahka untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan persentase maksimal 25% (dua puluh lima persen).
“Kemudian, ada kabar gembira bagi masyarakat yang dapat bantuan ini di Kadus masing-masing yang kurang mampu, (mohon maaf) miskin atau berstatus warga miskin ekstrem yang rumahnya tidak layak untuk di huni,” ujar kades.
“Di tahun 2023, melalui lampiran yang saya baca di Bab II Permendes 8 tahun 2022, disebutkan bahwa dana desa boleh dipergunakan untuk pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan sehat tersebut.”
Dengan skema bantuan yang diberikan, sebesar maksimal Rp10 juta dalam bentuk material atau bahan bangunan dan (bukan untuk upah tenaga kerja).
Apa saja syaratnya untuk dapat menerima program pembangunan atau bedah rumah menggunakan dana desa?
Pertama, tentu bertempat tinggal di wilayah desa tersebut. Kedua, penerimaannya tentu harus diputuskan lebih dulu melalui musyawarah desa. Dan ketiga, atau terakhir, setelah disepakati dan diputuskan melalui musyawarah desa.
Kemudian, Kepala Desa Supriyadi, Tugu Rejo, perlu menetapkan dalam keputusan kepala desa tentang penerima bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan sehat itu. (Tarmizi)