Indramayu | mediaantikorupsi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengikuti kegiatan penandatanganan komitmen aksi pencegahan korupsi 2023/2024 yang digelar Stranas PK bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi dalam rangka memantapkan langkah dalam pelaksanaan aksi pencegahan korupsi 2023-2024 yang berlangsung secara hybrid.
Bertempat di Indramayu Command Center (ICC), Rabu (8/3/2023), kegiatan tersebut turut dihadiri Inspektur Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indramayu, Edi Kusnaedi, serta perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam sambutannya menyampaikan, pencegahan korupsi dilakukan atas dasar amanat undang-undang no 19 tahun 2019, di mana pada pasal 6 huruf a disebutkan, KPK melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi.
Lebih lanjut Firli menerangkan, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (StranasPK) sejatinya merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Dalam rangka penyelenggaraan StranasPK, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Guna penyelenggaraan StranasPK dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang terdiri dari 5 lembaga,” terangnya.
Selain itu, hadirnya kementerian dan lembaga pelaksana aksi pencegahan korupsi dalam acara StranasPK ini adalah untuk menandatangani komitmennya sebagai pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024.
Adapun acara penandatanganan komitmen dibagi dalam 3 tahapan berdasarkan 3 fokus aksi seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018, Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Fokus StranasPK meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Sementara dalam ayat 2 Pasal 3 disebutkan bahwa fokus StranasPK sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dijabarkan melalui Aksi Pencegahan Korupsi.
Penandatanganan komitmen Fokus 1 dilaksanakan tanggal 8 Maret 2023 di Gedung Juang KPK, Fokus 2 dilaksanakan tanggal 9 Maret 2023 oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bertindak selaku tuan rumah. Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi tuan rumah penandatanganan komitmen Fokus 3 Pencegahan Korupsi di tanggal 10 Maret 2023.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto menyampaikan, pihaknya akan terus mendukung berbagai aksi pencegahan korupsi serta mengimplementasikannya dalam lingkup daerah sehingga dapat terhindar dari berbagai praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami akan terus mendukung aksi pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Kegiatan penandatanganan komitmen aksi pencegahan korupsi 2023/2024 turut dihadiri Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, serta pemerintah provinsi dan kabupaten kota yang mengikuti kegiatan secara daring. (Qdr/Tim)