Depok | mediaantikorupsi.com – Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Depok, dilaksanakan pada hari selasa 23/5/2023., Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum yang tetap, dari Putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, dan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok ( P 48) yang amarnya memutuskan dan memerintahkan barang bukti dari 116 perkaraperkara
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan, terdiri dari Narkotika golongan satu, jenis ganja, dua kilo seratus tujuh puluh empat koma dua ribu empat puluh empat gram, dari enam belas perkara, lalu Barang Bukti golongan satu jenis shabu sebanyak tiga ratus tiga puluh enam koma sembilan ribu lima ratus tiga puluh lima gram, uang palsu, sajam dan obat obatan terlarangterlarang, dan tiga belas unit handphone, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Pemusnahan Barang Bukti dilakukan di Kantor Galery Barang Bukti yang berada di Siliwangi, Kajari dan para Kasi turut hadir pada kegiatan tersebut” ujar Kasi Intel Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah.
Sambung Ubay, Turut hadir pada Pemusnahan Barang Bukti, Ketua PN Depok Ridwan, Kepala Rutan Depok Andi Gunawan, Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusuf Syahputra, beserta tamu undangan yang lainnya.(Ndi)