Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia lahir sebagai negara baru di tengah-tengah masyarakat, negara-negara di dunia kecuali pengumuman tentang bentuk negara yaitu Republik Indonesia (RI) juga menyatakan diri sebagai negara berdasar hukum (negara hukum).
Lebih dari setengah abad kemudian, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih harus bergulat dengan berbagai masalah mendasar yang timbul sebagai akibat eksistensi Republik Indonesia sebagai negara kesatuan ternyata harus terus dibina dan di pertahankan, selain itu pengembangan negara hukum ternyata juga belum selesai dengan baik bahkan yang terjadi adalah sebaliknya.
Indonesia menjadi terkenal di dunia sebagai negara yang sistem hukum yang sangat buruk, yang di maksud dengan pengembangan yang belum kunjung selesai adalah bagaimana menjadi kan negara hukum itu suatu organisasi yang secara substansial maupun menjadi rumah yang menyenangkan bagi rakyat Indonesia dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan mensejahterahkan serta membahagiakan bagi bangsa Indonesia, menjadi negara hukum yang sebenarnya dan berkeadilan adalah suatu proses yang panjang karena menyangkut perubahan perilaku tatanan sosial dan kultur.
Hukum dan negara hukum untuk menegakkan supremasi hukum yang sangat mendasar adalah perbaikan struktur aparatur hukum nya.sementara peraturan perundangan-undangan bisa dilakukan sambil jalan,tetapi aparatur hukum nya adalah sangat mendesak,yaitu perbaikan moralitas dan komitmen sebagai seorang penegak hukum sehingga bisa bertanggung jawab secara moral.dan bukan justru jabatan penegak hukum sebagai lahan yang basah untuk menumpuk kekayaan diri sendiri.
Para penegak hukum di Indonesia terkesan hanyalah menjadi perangkat hukum ibarat sarang laba-laba yang hanya mampu menjerat orang-orang kecil para parkir miskin pencuri Kelas kecil orang-orang bodoh dan kejahatan pada umumnya dilakukan oleh masyarakat kelas ke bawah namun kalau berhadapan dengan petinggi negara atau pejabat kelas atas hukum tidaklah berarti sebagai suatu perangkat untuk menegakkan keadilan-(Nandasyah)