Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadaan Lift penumpang pada Bagian Umum Sekda Kota Depok disinyalir tidak sesuai dengan prosedur atau aturan.
Beberapa temuan didapati dalam proses E Katalog, salah satu temuan adalah, Perusahaan pemenang tender tidak memenuhi Syarat Verified tender.
Pengadaan Lift 2 unit dengan anggaran 1 Milyar per unit, maka anggaran untuk pengadaan Lift penumpang pada tahun 2024 senilai 2 Milyar dan juga pemeliharaan Travo 1600 KVA, 1 unit dengan Anggaran 83 juta, kemudian Pemeliharaan Instalasi Kebakaran 5 unit, dimana per 1 unit 100 juta, maka 5 unit adalah 500 juta, seluruh pengadaan tersebut dikerjakan Oleh perusahaan JDS (data ada dipenulis).
“Kami telah melakukan investigasi terkait pengadaan Lift, Travo, dan Pemeliharaan Instalasi Kebakaran, dimana yang mengerjakan Pengadaan tersebut adalah perusahaan JDS, kami mendapatkan data bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat verified tender, untuk itu kami akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkan temuan ini dengan data yang lengkap ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, segera akan kami laporkan beberapa temuan terkait Pengadaan yang ada di Bagian Umum Sekda Kota Depok” ujar Carlo, Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia. (Selasa/4/01/2025).
Sementara itu Kepala Bagian Umum, Pemkot Depok, saat dihubungi wartawan melalui Telepon Selulernya mengatakan ” Saya sedang cuti, nanti hari kamis baru masuk” selasa 14/01/2025, akan tetapi ketika dikonfirmasi kembali pada senin 3/01/2025 Kabag umum tidak menjawab.
Guna menjunjung kode etik jurnalistik, kami masih akan menunggu jawaban klarifikasi dari Kabag Umum Pemerintah Kota Depok terkait pemberitaan ini. (Ndi)