Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menyelenggarakan sosialisasi terkait aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Ruang Sidang Utama, Kamis (16/2/2023). Aplikasi ini nantinya akan mempermudah berbagai pelayanan pidana.
Asisten Ketua Mahkamah Agung D Y Witanto dalam pemaparannya mengatakan, bahwa aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah berbagai pelayanan terkait pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.
“Dengan aplikasi ini semuanya akan mudah, bukan hanya Pengadilan tapi untuk penyidik juga. Karena tidak perlu repot datang ke Pengadilan tapi lewat aplikasi itu,” kata Darmoko.
Sementara itu Ketua PN Depok Ridwan mengutarakan, aplikasi e-Berpadu akan mengintegrasikan pengelolaan dan pertukaran dokumen adminitrasi perkara pidana yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) lainnya yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Di aplikasi ini semua APH saling berkaitan,” imbuhnya.
Pada sosialisasi tersebut bukan hanya D Y Witanto yang memberikan materi terkait aplikasi e-Berpadu. Namun, Donovan Akbar dan Panca Yunior Utomo selaku Hakim Yutisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Turut membantu mempresentasikan tentang layanan aplikasi e Berpadu tersebut.
Kegiatan sosiliasi e-Berpadu yang dilakukan di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok tersebut, dihadiri oleh para undangan yaitu Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Depok, Polrestro Kota Depok dan para perwakilan Polsek dibawah Polres Metro Kota Depok serta perwakilan dari Kepala Rumah Tahanan Kelas I Depok.(Ndi)