• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Pengelolaan Limbah Industri Kertas Dikeluhkan Warga Sumengko, Instansi Terkait Didesak Turun Tangan

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
June 1, 2022
in Jawa Timur
0
Pengelolaan Limbah Industri Kertas Dikeluhkan Warga Sumengko, Instansi Terkait Didesak Turun Tangan
0
SHARES
219
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya | mediaantikorupsi.com – Dampak dari pengelolaan dan pengolahan limbah dari industri kertas kembali dikeluhkan warga. Kali ini, dampak buruk pengelolaan limbah dari salah satu industri kertas yang berada kawasan Wiringinanom, menimpa warga RT 07/RW04 Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari 10 RT di RW setempat, telah terdampak oleh polusi debu dan bau udara yang menyengat dan diduga bersumber dari pengelolaan limbah pabrik kertas, PT Adiprima Suraprinta.

Sampai saat ini, gejolak warga yang resah oleh polutan pencemar itu, kabarnya masih belum menemukan titik terang penyelesaian. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pertemuan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sumengko itu berakhir deadlock.

Sementara, Kepala Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Subambang, hingga berita ini ditayangkan, belum berhasil dikonfirmasi terkait konflik sosial yang terjadi antara sejumlah warga dengan pihak PT Adiprima Suraprinta.

Sedangkan Corporate Legal and Public Relation PT Adiprima Suraprinta, Bagus Seto H, melalui pesan elektronik mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa ditemui.

Namun, Bagus berjanji akan menghubungi media ini untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi terkait isu pengelolaan limbah pabrik kertas tersebut.

“Saya masih di LH, besok tak kabarin ya,” keterangan tertulis Bagus melalui pesan elektronik, Selasa (31/05/2022).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Ainul Huri, di ruang kerjanya, Senin (28/05/2022), mengatakan bahwa fungsi pengawasan terus dilaksanakan pihaknya.

“Pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada banyak perubahan dalam peraturan yang baru ini, seperti peralihan kewenangan, sehingga dalam penerapannya diperlukan upaya koordinasi, baik dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pusat,” kata Ainul.

Selanjutnya Ainul menjelaskan, pasca Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan, proses migrasi kewenangan masih berlangsung hingga saat ini. Dan selama proses itu berjalan terdapat masa transisi.

Tetapi kondisi ini, diakui Ainul, tidak serta merta menjadi kendala kinerja pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

“Hanya saja diperlukan langkah-langkah yang bersifat koordinasi dengan yang menerbitkan dokumen perizinan,” bebernya.

Menurut Ainul, seiring diberlakukannya peraturan tersebut, banyak kewenangan perizinan yang dulu menjadi kewenangan Provinsi kini beralih ke Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan beberapa kewenangan Kabupaten/Kota kemudian sekarang dilimpahkan menjadi kewenangan Provinsi.

Terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dan pengolahan limbah industri kertas di Kabupaten Gresik, Ainul mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Hal ini disebabkan sampai dengan saat ini, proses migrasi kewenangan perizinannya masih belum selesai, sehingga untuk pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup nanti kita akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik,” imbuhnya.

Namun begitu, Ainul menegaskan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim ke lapangan dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Kabupaten Gresik. Tujuannya untuk memastikan apakah pengelolaan dan pengolahan limbah dari industri kertas dan industri lainnya, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Sri Subaidah mengaku bahwa pihaknya telah dihubungi oleh DLH Provinsi Jatim.

“Untuk inspeksi lapangan kami menunggu informasi lebih lanjut dari teman-teman DLH Provinsi Jatim,” ujar Sri, Senin (30/05/2022).

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melaksanakan tugas-tugas pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

“Berbagai pengaduan atau informasi dari masyarakat terkait lingkungan hidup selalu kami tangani,” kata Sri sambil menunjukkan beberapa berkas tindak lanjut pengaduan masyarakat yang ditangani pihaknya di atas meja kerjanya.

Di sisi lain, sejumlah penggiat lingkungan hidup mengingatkan agar fungsi pengawasan dan identifikasi sumber-sumber pencemar yang diakibatkan oleh pengelolaan dan pengolahan limbah dari industri kertas agar dilaksanakan sebaik mungkin.

“Limbah yang akan dibuang ke lingkungan, atau yang masih dalam proses pengolahan, harus diawasi ketat sehingga benar-benar memenuhi baku mutunya,” kata Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri, Mohamad Isnaeni melalui pesan elektronik, Rabu (01/06/2022).

Isnaeni beralasan, penyimpangan pengelolaan atau pengolahan limbah industri kertas cukup potensial terjadi. Ini karena biaya yang dibutuhkan terbilang relatif tinggi. Maka itu, upaya pelaku industri kertas untuk menekan biaya pengelolaan limbah merupakan hal yang lazim dilakukan.

“Karena cost pengelolaan dan pengolahan limbah, terutama industri kertas memang mahal sehingga ini akan mendorong upaya perusahaan untuk melakukan efisiensi pembiayaan. Dan caranya bisa bermacam-macam,” tandasnya.

Menurutnya, untuk meminimasi limbah dan dampaknya terhadap lingkungan itu bertumpu pada kinerja fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemerintah dari semua tingkatan.

Ia yakin, dengan kinerja pengawasan yang berkualitas, itu bisa menekan, dan bahkan meniadakan praktik-praktik menyimpang dalam pengelolaan dan pengolahan limbah industri kertas.

Berdasarkan sejumlah kajian, industri kertas dan pulp selama ini dinilai memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan. Limbah yang dihasilkan dari proses produksi kertas, baik limbah cair maupun limbah padat (sludge) memerlukan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pada tahapan proses produksi kertas juga melepaskan nitrogen dioksida, sulfur dioksida, dan karbon dioksida. Seperti diketahui, nitrogen dan sulfur dioksida adalah kontributor utama terjadinya hujan asam. Sedangkan karbon dioksida yang ditimbulkan merupakan penyebab terjadinya gas rumah kaca yang memicu perubahan iklim.

Produksi kertas dan pulp juga yang membutuhkan banyak air. Kondisi ini bisa memicu terjadinya krisis air tawar.  Berbagai penelitian yang dilakukan LSM bidang lingkungan menyebutkan bahwa untuk menghasilkan satu lembar kertas ukuran A4, setidaknya dibutuhkan 10 liter air.(Muhaimin)

 

Previous Post

Sekda Empat Lawang Salurkan Bantuan Musibah Kebakaran di Desa Padang Burnai

Next Post

Terpidana Perkara Korupsi Proyek SDN Grogol 2 di Eksekusi Kejaksaan Depok

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Terpidana Perkara Korupsi Proyek  SDN Grogol 2 di Eksekusi Kejaksaan Depok

Terpidana Perkara Korupsi Proyek SDN Grogol 2 di Eksekusi Kejaksaan Depok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

January 17, 2026
BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

January 17, 2026
Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

January 17, 2026
Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

January 17, 2026

Recent News

Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

January 17, 2026
BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

January 17, 2026
Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

January 17, 2026
Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

January 17, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In