Rangkasbitung | mediaantikorupsi.com – Seorang pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite Melenggang Bebas Tidak Pernah Tersentuh Hukum,BBM hasil pengecoran dikirim ke sejumlah warung pengecer di wilayah Pamarayan. Pelaku diduga menggunakan tiga unit sepeda motor besar untuk membeli BBM secara berulang dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.423.20 Pabuaran Kolelet, kemudian menampungnya dalam galon air mineral.
Menurut keterangan seorang warga Kampung Kedung, aktivitas pengecoran BBM ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun “Kami merasa terganggu dengan adanya kegiatan ini,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Pelaku mengakui bahwa ia membeli Pertalite dengan metode bolak-balik dari pagi hingga sore, kemudian menjualnya kembali ke warung-warung kecil. Operator SPBU setempat membantah adanya transaksi dalam jumlah besar, mengklaim bahwa pembelian hanya dilakukan sekali atau dua kali dalam sehari.
Sementara itu, pengawas SPBU yang disebut bernama Asep mengaku tidak mengetahui praktik tersebut secara langsung. “Saya jarang di lokasi, tetapi saya sudah sering menegur mereka. Namun, alasan mereka selalu soal ekonomi,” ujarnya. Asep juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap praktik pengecoran seperti ini menjadi dilema bagi SPBU, karena jika dilarang mereka tetap beroperasi secara diam-diam, sementara jika dibiarkan dapat menimbulkan beban bagi SPBU ujarnya.
Dasar Hukum, Praktik pengecoran BBM dengan cara bolak-balik di SPBU untuk dijual kembali melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, Menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh diperjualbelikan kembali tanpa izin resmi.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2018, Mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran, dan pelanggaran distribusi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Dengan adanya pengepul BBM jenis pertalite ini, aparat diharapkan dapat menindaklanjuti kasus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Lebak dan sekitarnya.
Dengan alasan bahwa pengepul BBM jenis pertalite tersebut yang berlokasi di kampung Kedung jalan Kuncoro jakti Pabuaran kecamatan Rangkasbitung,dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat dan musholla setempat, ujarnya.(Tim)