Depok | mediaantikorupsi.com – Sesuai pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty di beberapa media mengatakan, proyek pekerjaan Jembatan Jatijajar telah rampung.
“Memang kami sesuai target 14 Februari sudah selesai, kemungkinan ornamen saja tidak selesai. Untuk ornamen kami lanjutkan di 2024, kami sudah sampaikan dan diskusikan dengan Pak Wakil,” jelasnya. Red jurnaldepok.id
Ivan M, S.H Ketua Umum LSM MITRA (Monitoring Transparansi Anggaran) angkat bicara, “PT. sudut siku harus di dicantumkan dalam daftar hitam (blacklist) Perusahaan serta Jaminan Pelaksanan Dicairkan karena diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Kontrak meskipun telah diberikan kesempatan 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan”.
Sambung Ivan, selaku CV Minora selaku Konsultan Supervisi (Pengawas), harus diberikan sanksi karena diduga telah lalai tidak kompeten mengawasi pelaksanan, serta Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Depok selaku Pejabat Penandaatangan Kontrak (PPK).
Seperti diketahui bahwa Jembatan Jati Jajar telah mendapat adendum, dikarenakan pihak ketiga terlambat dalam penyelesaian Proyek tersebut.
Pembangunan jembatan jati jajar juga mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Depok, pada Bidang Datun.
“Proyek Jembatan Jati Jajar mendapat pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Depok, melalui Bidang Datun” tegas, Kasi Datun Kejari Depok, Donald Situmorang.(Ndi)