Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Sekolah Menengah Pertama Negeri 17 Kota Bengkulu membuat resah wali muridnya dan mencoreng identitas sekolah sebagai lembaga pendidikan di Kota Bengkulu dengan adanya penjualan buku LKS pada murid di SMPN 17 Kota Bengkulu.
Menurut informasi yang di dapat dari beberapa wali murid yang minta tidak di sebutkan namanya, bahwa di SMPN 17 kota Bengkulu, “Ketika memasukan anak untuk bersekolah di Sebagai Peserta Didik Baru, kami sebagai wali murid harus membayar uang untuk membeli LKS yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah. Membeli LKS menjadi persyaratan untuk masuk di sekolah tersebut. Menurut kami pembelian LKS ini tidak harus di lakukan sebab anturan pemerintah Wajib Sekolah 9 tahun Gratis,” pungkasnya pada awak media Antikorupsi New.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Th 2008 Tentang Wajib Belajar 9 tahun ,Pemerintah menyatakan Pendidikan Dasar( SD/ MI dan SMP/ MTS) N di laksanakan tanpa pungutan biaya, karna sudah di anggarkan oleh pemerintah melalui Dana Boss setiap tahunya.
Senin, 16 Agustus 2023. Ketika awak media Ingin komfirmasi kepada Kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu beliau tidak ada di ruang kerjanya, sampai berita ini di terbitkan.
Dimohon kepada Wali Kota Bengkulu, maupun Inspektorat untuk benar-benar serius menindak lanjuti oknum-oknum yang di duga menjual buku LKS pada muridnya di SMP N 17 Kota Bengkulu. (Prm/Tim)