Indramayu | mediaantikorupsi.com – Penyertaan modal untuk pemulihan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu sulit dilakukan. Hal itu terganjal oleh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya sejumlah pihak, mendesak Bupati Indramayu, Nina Agustina, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), mengusulkan pemulihan BPR KR dengan skenario penyertaan modal atau menggelontorkan dana talangan.
Desakan penyertaan modal juga bahkan di klaim oleh beberapa pihak telah mendapat ‘restu’ Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Klaim tersebut di sergah oleh Satgas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BKR KR.
Salah satu anggota PDBPA, Hadi Santosa Farhan, S.E., M.M., menyatakan pernyataan sejumlah pihak itu dinilai menyesatkan. Sebab kata dia, penyertaan modal tidak bisa dilakukan seta merta.
Hadi menjelaskan, ada sejumlah regulasi yang mengganjal penerapan penyertaan modal untuk BPR KR. Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2012 Pengelolaan Keuangan Daerah.
“(Regulasi) Dua-duanya jelas menyebutkan penyertaan modal sulit dilakukan. Silahkan baca dan cermati. Jadi saya harap semua pihak jangan membuat pernyataan menyesatkan,” tegas Hadi, Jumat, 14 April 2023.
Senada dengan Hadi, pernyataan sama diungkapkan oleh Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latif. Ia menyebut, penyertaan modal terhadap perusahaan daerah, harus dilakukan dengan tahapan yang tepat.
Tahapan yang dimaksud, kata dia, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Dijelaskannya, dalam Permendagri tersebut telah diatur soal penyertaan modal yang selanjutnya disebut sebagai investasi daerah.
“Sebelum penyertaan modal harus dilakukan analisis investasi oleh penasihat investasi. Setelah analisis selesai dilakukan, baru dilakukan perencanaan penganggaran. Selesai disitu, tidak, sebab ada hal lain yang harus dicermati,” tegas Arsan, belum lama ini di Indramayu.
Hal lain yang dimaksud Arsan yakni investasi semisal bersumber dari APBD bisa dilakukan jika diperkirakan surplus. Jadi, kata dia, penyertaan modal tidak semudah membalik telapak tangan.(Qodir)