Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Kepala Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi M.Pd, mengatakan sesuai dengan arahan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, untuk optimalkan pembangunan daerah, diperlukan suatu peraturan daerah (Perda).
Ia menjelaskan rancangan Perda kearsipan Bengkulu ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dengan adanya uji publik Raperda ini, diharapakan bisa menyempurnakan Perda Kearsipan Bengkulu.
Meri juga menambahkan sesuai arahan Gubernur Bengkulu H.rohidin mersyah , untuk pembangunan di suatu daerah ketika belum memiliki perda, pasti ada kendala. Karena itu adalah sebuah regulasi untuk uji publik perda kerarsipan,bagaimana pembangunan kearsipan di Bengkulu ini memenuhi standar arsip nasional republik indonesia ANRI.Diakuinya, sebenarnya sudah sangat terlambat, implementasi dari rancangan Perda ini. Pasalnya sudah belasan tahun ada, namun di Provinsi Bengkulu baru dapat terealisasikan tahun 2023 ini.
Di Bengkulu sendiri, memiliki segudang historis yang memukau. Sejak zaman Kolonial Belanda dulu, hingga masa Reformasi. Untuk itu, perlu Perda untuk optimalisasi dari historis Bengkulu ini. ujar Meri sasdi kepala DPK provinsi Bengkulu,setelah pelaksanaan uji publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Selasa Maret 2023 di aula DPK provinsi Bengkulu.
Selain itu dengan menghadirkan tiga narasumber nantinya dapat menguji dan menghasilkan masukan dalam uji publik sehingga menghasilkan perda yang dapat berkontribusi terhadap pemerintah daerah, nasional maupun masyarakat tentunya mengenai hak keperdataan .
Kemudian perwakilan kanwil kemenkumham provinsi Bengkulu jisi mensupport dengan adanya perda mengenai kearsipan .
Di kesempatan yang sama perwakilan universitas Bengkulu,tri Andika mengatakan dan hal ini nantinya di butuhkan dalam pembangunan yang juga terintegrasi dengan aplikasi Srikandi Yang ada dan sebagai payung hukum,imbuhnya
Selanjutnya rancangan peraturan daerah kearsipan ini, juga disambut baik oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono.
Saya sangat mengapresiasi inisiatif Dinas ini penting, memang ini sangat terlambat. Uu 2009 , sekarang 2023 baru 14 tahun kota bahas. Jadi arsip itu adalah hal yang penting jika terjadi permasalahan arsip ini bisa jadi alat hukum. Arsip adalah warisan, dengan arsip ini bisa jadi bukti otentik, dengan uji publik ini dimana dapat dijadikan alat bukti hukum dan juga dapat menfisiensi dan menghemat ruang dan aplikasi ini bernama Srikandi aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis integritas semakin menyempurnakan perda ini, terang Waka bapemperda DPRD provinsi Bengkulu Sujono.(Zen)