Indramayu | mediaantikorupsi.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu melaksanakan kegiatan Bimbingan Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Pada Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial Tahun 2023 pada Rabu (10/05/2023).
Kegiatan ini adalah bentuk perhatian Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Dinas Sosial Kabupaten Indramayu kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Rehabilitasi Sosial merupakan proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai wujud peningkatan fungsi sosial, Dinas Sosial Kabupaten Indramayu melaksanakan kegiatan Bimbingan Sosial di tiga belas (13) Kecamatan yang dimulai pada Rabu, 10 Mei 2023 di Kecamatan Patrol dan akan dilaksanakan setiap hari pada Kecamatan lainnya.
Dari ke-13 Kecamatan tersebut diantaranya yaitu, Kecamatan: Patrol, Gabuswetan, Gantar, Juntinyuat, Cikedung, Sindang, Indramayu, Kroya, Karangampel, Haurgeulis, Kandanghaur, Anjatan dan Bongas.
Menurut Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Atu Ikaputri, pelaksanaan kegiatan Bimbingan Sosial tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya membantu masyarakat untuk pemecahan kesulitan dalam masalah sosial.
“Kegiatan bimbingan sosial ini bermaksud sebagai upaya membantu masyarakat dalam pemecahan masalah sosial, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan diri secara baik dan wajar dalam lingkungan sosialnya.” Ujarnya kepada Diskominfo Indramayu, Kamis (11/5/2023).
Selain itu Bupati Indramayu Nina Agustina dalam hal ini melalui Dinas Sosial Kabupaten Indramayu memberikan bantuan nutrisi kepada para penerima manfaat dalam kegiatan bimbingan sosial. (Qdr/Tim)