Tulangbawang | mediaantikorupsi.com – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 tahun ditemukan mengibarkan Bendera Negara Indonesia yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Bendera Negara Indonesia yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam itu terlihat berkibar di halaman di kantor bupati Tulangbawang dan sejumlah SKPD setempat, Kamis (20/03/2024).
Selain di halaman kantor bupati Tulangbawang, bendera Negara Indonesia yang terlihat rusak, robek, luntur, kusut atau kusam itu juga berkibar di Dinas Perhubungan (Dishub), Kantor Damkar, Kantor Kesbangpol, dan Dinas PUPR daerah berjuluk sai bumi nengah nyappur itu.
Selain itu, terlihat juga berkibar bendera rusak, robek, luntur, kusut atau kusam di halaman kantor KPUD dan BPN Kabupaten Tulangbawang.
Menanggapi hal itu, Direktur Cabang Lembaga Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Asasi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Arsyad, menyayangkan Pemkab Tulangbawang beserta beberapa SKPD yang mengibarkan bendera Negara Indonesia dengan kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Terlebih menurut Junaidi Arsyad, sejumlah bendera berkibar dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam itu ditemukan pada peringatan Dirgahayu Kabupaten Tulangbawang Ke-28 tahun.
Junaidi Arsyad mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang diduga sengaja mengibarkan bendera merah putih dengan kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Menurut Junaidi, dalam pasal 24 Undang-undang Republik Indonesia 24 nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagi kebangsaan, melarang setiap orang pertama, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
“Selain itu huruf b, melarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. Huruf c, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,kusut, atau kusam, dan huruf d, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar
atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, serta huruf e, memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara,” bebernya.
Junaidi mengaskan, jika Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, telah melanggar Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 24 huruf c.
“Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 67 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelasnya.
Junadi, LSM SIKK-HAM meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindaklanjuti permasalahan tersebut. Karena menurut Junaidi Arsyad hal ini bisa masuk ranah pidana. (Andre Irawan/Red)