Banten | mediaantikorupsi.com – Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten menyatakan keperihatinan atas tindakan kekerasan terhadap Kiyai Haji Muhyi, Wakil Sekretaris Forum Silaturahim Pondok Pesantren Pandeglang bersama keluarganya, yang terjadi di Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada 31 Maret 2024 oleh sekelompok orang yang diduga sedang terpapar minuman keras saat bulan suci Ramadhan.
Mereka mengapresiasi pihak Kepolisian Daerah Banten dan jajarannya yang berkomitmen untuk menangkap pelaku dan memproses hukum secara tuntas, untuk mencegah agar kejadian serupa tidak meluas menjadi konflik sosial horizontal antar etnis.
FSPP mendorong Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Banten, hingga tingkat Polsek, untuk menindak tuntas peredaran minuman keras di Banten.
Mereka juga mendesak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap bank keliling, pinjol (pinjaman online), dan judi online yang merugikan ekonomi rakyat.
FSPP menghimbau masyarakat, terutama santri dan komunitas pesantren, untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian masalah kepada mekanisme hukum yang berlaku, serta menjaga kondusifitas Banten yang aman dan damai.
Masyarakat di Banten juga dihimbau untuk menghindari segala bentuk transaksi dengan rentenir, pinjaman online, dan perjudian, agar ekonomi rakyat terbebas dari tekanan dan penindasan.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua Presidium KH. Sulaiman Ependi, M.Pd., pada tanggal 3 April 2024, dengan harapan agar Allah SWT menjaga keamanan dan kondusifitas Banten di bulan Ramadhan yang penuh berkah.(M.RS)