Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Depok pada 25 Januari 2023, sekaligus menjadi pertama atau pembuka untuk sidang luring( luar jaringan/ offline) atau dengan tatap muka untuk perkara-perkara Pidana di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung ,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Depok Bapak Ridwan SH MH Kamis (26/1/2023).
“Persidangan secara offline ini penting dilakukan, dikarenakan sidang online kerap mengalami kendala teknis,Salah satunya adalah gangguan sinyal atau sambungan internet yang membuat suara terputus, sehingga Hakim, jaksa, dan pengacara juga kesulitan menggali keterangan Terdakwa maupun saksi secara mendalam. Ini karena mereka tidak bisa berinteraksi langsung, sehingga tidak bisa melihat gestur atau ekspresi, namun Peralatan sidang daring tetap kami biarkan terpasang karena sewaktu-waktu jika diperlukan masih dimungkinkan juga untuk melakukan sidang daring, misalnya ada ahli atau saksi dari luar kota,” ungkap Ridwan( Rabu 25/1/2023).
Langkah untuk menjalani Persidangan secara tatap muka ini diambil oleh Bapak Ridwan SH.,MH., selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok, setelah adanya pengumuman resmi dari Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia yang resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa alasan dicabutnya kebijakan PPKM tersebut karena Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik.
Selain itu, data perkembangan Covid-19 yang dimiliki Indonesia juga menunjukkan perbaikan dalam beberapa bulan terakhir. Data per 27 Desember 2022 lalu menunjukkan kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, dengan positivity rate mingguan mencapai 3,35% dan tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, serta angka kematian di angka 2,39%.
Capaian angka tersebut berada di bawah standar WHO, sehingga setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut selama 10 bulan, Indonesia resmi mencabut kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Setelah Bapak Ridwan SH.MH., mendapat restu dari Bapak DR.H.Herri Swantoro. SH.,MH., untuk melakukan persidangan tatap muka di Pengadilan Negeri Depok, selanjutnya Dirinya mengadakan rapat kecil dengan jajaran dan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, pihak Rutan serta dengan Kepolisian Metro Depok, untuk mempersiapkan persidangan tatap muka yang digelar pada Rabu 25 Januari 2023 tersebut.
Walaupun persidangan di Pengadilan Negeri Depok dilakukan secara tatap muka, namun protokol kesehatan tetap diberlakukan khususnya menggunakan masker diruang tertutup.(Ndi)