Gresik | mediaantikorupsi.com – Pembangunan jaringan distribusi air curah Perumda Giri Tirta dan ratusan sambungan rumah (SR) disinyalir akan jadi bancakan.
Sinyalemen ini menguat, sebab modal pembangunan yang berasal dari dana swadaya murni masyarakat tersebut tidak dimasukkan dalam APBDes sebelumnya.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengeloaan Keuangan Desa, menyatakan bahwa kelompok Pendapatan Asli Desa terdiri atas jenis swadaya, partisipasi dan gotong royong.
Namun dana swadaya, partisipasi dan gotong royong yang digunakan pembangunan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah di Desa Karangankidul itu luput dari perhatian Plt Camat Benjeng. Siti Sulichah
Pihaknya mengaku tidak mengetahui jika jenis dana tersebut harus tercatat dan dimasukkan kedalam pendapatan di APBDes. Artinya, kinerja pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa Karangankidul, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dilaksanakan sebatas formalitas dan tidak menyentuh hal-hal yang substansial.
Namun, sampai berita ini ditayangkan, Plt Camat Benjeng, Siti Sulichah tidak merespon untuk dikonfirmasi di kantornya. Meskipun beberapa pekan sebelumnya, melalui seluler ia mengaku belum mengetahui jika jenis -jenis dana itu harus dimasukkan dalam pendapatan desa di APBDes.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Gresik, Suyono, melalui Bidang Bina Pemerintah Desa, menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan tugas pembinaan yang bersifat administratif, bukan teknis pengelolaan keuangan desa.
“Sebetulnya untuk yang bersifat teknis, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Desa sudah ada pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Camat,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Dewan Pengawas Perumda Giri Tirta, Gunawan Setiadi menjelaskan, pembangunan jaringan pipa air minum curah yang akan dikelola BUMDes, seperti di Desa Karangankidul, sebaiknya melibatkan Perumda Giri Tirta.
Sebab jika tidak, menurut Gunawan dikhawatirkan tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Perumda Giri Tirta.
“Pekerjaannya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang yang terukur dan dalam jangka waktu tertentu, hal ini berisiko akan merugikan pendapatan Perumda Giri Tirta,” tegas Gunawan.
“Kualitas dan mutu pekerjaannya kan tidak terjamin karena tidak ada pihak yang memiliki sertifikat standar kompetensi yang diakibatkan,” imbuhnya.
Jadi, lanjut Gunawan, pemenuhan standar teknis Perumda Giri Tirta itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena justru akan berdampak terhadap pemulihan image Perumda Giri Tirta yang saat ini berbenah.
“Desain dan rencana anggaran biaya harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Perumda Giri Tirta. Meskipun nanti akan dikelola BUMDes setempat. Verifikasi dan validasi desain itu dimaksudkan agar jaringan pipa yang dikerjakan sesuai mutu standar yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Gunawan.
Hal serupa juga diungkap oleh Direktur Utama Perumda Giri Tirta, Kurnia Suryandi. Ditemui di kantornya, ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya Perumda Giri Tirta lebih menitikberatkan pada kinerja pelayanan.
“Saat ini sudah tidak ada perbaikan kerusakan jaringan pipa yang tidak selesai dalam tempo 24 jam agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan akan menindak tegas karyawan Perumda Giri Tirta yang tidak melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan secara maksimal.
Sedangkan untuk pendampingan teknis dan manajemen pengelolaan air minum oleh desa, Kurnia menyebutkan bahwa hal itu bisa dilakukan melalui corporate social responsibility (CSR).
“CSR kan tidak harus berupa bantuan uang, bantuan sumber daya yang kita miliki juga bisa,” tegasnya.
Ia pun mengutarakan bahwa pihaknya akan menertibkan manajemen Perumda Giri Tirta sehingga tidak ada kesan ‘perusahaan dalam perusahaan’ pada periode kepemimpinannya.
“Perusahaan ini sedang berbenah, dan alhamdulillah perlahan-lahan sekarang sudah dapat dilihat hasilnya. Siapa pun di Perumda Giri Tirta yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, pasti saya sikat,” pungkasnya.(Min)