Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok atas nama Acep telah lengkap (P21). Acep diduga telah melakukan pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016-2020.
“Hari ini kita telah melakukan tahap dua atas inisial A, mantan Bendahara Damkar Depok tahun 2016-2020,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin yang didampingi Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Uheksi, Dimas Praja Subroto kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
“Dalam waktu dekat berkas perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Rabu (10/8) pekan kemarin, Kejari Depok telah menahan Bendahara Damkar Depok periode 2016-2020. Sebab perbuatan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Atas perbuatan itu, terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ndi)