Depok | mediaantikorupsi.com – Perjalanan panjang sengketa perdata batas tanah antara sdr. Budi Ari Cahyono dan pihak keluarga ahli waris Ny. Rogayah telah sampai di penghujung proses hukumnya. Sejak kekalahan sdr Budi Ari Cahyono di PN Depok dia menempuh jalur banding ke PT Bandung dan setelah menunggu sekian waktu PT Bandung pun kembali memutuskan memenangkan pihak ahli waris Ny.Rogayah dan menolak bandingnya sdr.Budi.
Namun sangat disayangkan ternyata Budi masih belum puas dan belum legowo juga malahan Budi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) . Setelah hampir 2 tahun lamanya pihak MA pun mengeluarkan keputusannya yakni MENOLAK permohonan kasasi sdr Budi yg artinya pihak keluarga ahli waris Ny. Rogayah kembali menang.
Seperti yang disampaikan oleh Hafiz salah satu dari pihak ahli waris kepada media, “Bahwa semula kami berfikir setelah keputusan MA ini menolak kasasinya sdr. Budi, dia tersadar dan mengakui kesalahannya dan mau membongkar pagar temboknya sendiri yg masuk ke tanah kami, tapi ternyata tidak, sdr Budi masih belum tersadarkan juga entah apa yg menjadi alasannya, dia malah mengajukan PK ke MA. Di sinilah karakter seseorang itu bisa kita lihat dan kita nilai,” terang Hafiz kepada redaksi.
Dan sekarang pihak MA sudah mengeluarkan keputusannya kembali bahwa PK sdr Budi di tolak MA dan Keputusan ini tertuang dalam surat Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI No 280K/Pdt/2023 Jo No 264K/Pdt/2022 Jo No 563/Pdt/2020/PT Bdg Jo No 298/Pdt G/2019/PN Depok yg berisi MENOLAK Kasasi sdr. Budi.
“Kalau dalam sepak bola ini skor sudah 4:0. Sdr Budi mau menempuh jalur hukum apa lagi? Legowo sajalah, Bongkar sendiri temboknya sudah kalah 4 kali loh,” terang Ny. Rogayah sebagai ibu dari para ahli waris kepada awak media.
“Biar ibu sudah 4x menang, tapi ibu masih coba menjaga nama baiknya, marwahnya, dan kredibilitasnya si Budi, jadi sekali lagi ibu minta dia lapang dada aja dah bongkar sendiri pagernya,” cerita ibu kepada tim media.
“Ya baiknya memang begitu,gak perlu sampai ada proses eksekusi karena nanti malah bikin rame dan bikin malu dia sendiri aja itu,” terang Hafiz kembali.
“Makanya untuk hal tersebut kami telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan, dan lingkungan setempat (RT/RW) untuk dapat di sampaikan ke sdr. Budi bahwa proses hukum sudah selesai dan hasilnya jelas pihak kami yang menang jadi tidak ada alasan lagi sdr Budi tidak mau membongkar pagar temboknya sendiri. Membongkar sendiri pagar temboknya adalah pilihan dan sikap yg bijak dan legowo yang menandakan seseorang itu memang paham dan taat hukum,” ujar Hafiz.
“Tetapi jika sdr Budi masih enggan dan tidak mau membongkar sendiri pagar temboknya, mungkin kami akan menempuh jalur lain,” tegas Hafiz kepada tim media. Senin (9/09/2023)
“Terakhir kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan bantuannya kepada kami selama ini, kepada Tim Pengacara dari LBH – Gelora, keluarga besar alm H. Suryani Sofyan dan juga kepada pihak penegak hukum yang telah melihat dan memutuskan dengan benar dan seadil-adilnya,” tutupnya. (Ndi)