Indramayu | mediaantikorupsi.com – Setiap Tahun Anggaran, jumlah kegiatan pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) di Kabupaten Indramayu mencapai ribuan paket diperoleh dari data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPP) Kabupaten Indramayu. Namun menjadi ironis dengan banyaknya para pengusaha jasa kontruksi yang sulit mendapatkan pekerjaan meski sudah menempuh proses sesuai prosedur, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus,SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum di beberapa media, baru – baru ini.
Ditambahkan Yohanes, terkait dengan pemenangan lelang, pihaknya melihat seolah mengada-ngada dan menganggap sudah ada ploting-ploting yang dilakukan oleh bandar-bandar proyek. sehingga, kata Dia, banyak pengusaha kurang percaya untuk mengikuti proses tersebut, karena sudah mempunyai beberapa data terkait hal tersebut.
Kabar yang beredar bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman diduga salah satu yang menjadi bandar proyek.
Pasalnya, diketahui publik sejumlah proyek tahun anggaran 2023 milik Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, kini katanya dikordinir Plt Sekda.
Perkara itu dijelaskan oleh orang dalam salah satu Organisasi Pengusaha Konstrukri yang ada di Indramayu yang meminta untuk tidak mempublikasikan namanya.(4/7/2023).
Menurutnya, sejumlah proyek milik Pemda Indramayu jatah Organisasi tersebut diduga dibagi langsung oleh Sekda Indramayu, “Dulumah kalau saya dapat proyek lewat masing-masing Kadis, sekarang mah lewat pak Sekda Aep,” tegasnya.
Ditambahkan sumber tersebut, untuk mendapatkan sejumlah proyek Pemkab Indramayu, dirinya mengaku setor uang pengondisian melalui Sekda Aep, sejumlah lima sampai sepuluh persen. “kalau ditotal jumlah nilai proyek APBD yang diterima Organisasi tersebut puluhan miliar lebih”, ujarnya.
Menurutnya, Organisasi juga diminta untuk membantu membagikan proyek ke Asosiasi lain, pungkasnya.
Tambah kontraktor inisial dimaksud “Jangankan proyek nilai besar, saya mendapat proyek Rp 50 juta saja diminta Rp 5 juta, itu Bandar Proyek benar-benar awek,” tegasnya kepada wartawan.
Sementara, Plt Sekda Indramayu, Aep Surahman, yang di hubungi wartawan, beru – baru ini belum memberikan keterangan resmi terkait soal ini kata sumber dari berbagai media dan pihak.
Ditegaskan Yohanes, Kami akan membuat Surat Pengaduan ke KPK agar pihak KPK melakukan penyelidikan terkait dengan Bandar Proyek di Indramayu sebab kontek ini tidak dibenarkan oleh aturan atau dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) diatur sebagai berikut:
- Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
- memberi atau menjanjikan sesuatukepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
- memberi sesuatukepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
- Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janjisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(Qr/Tim)