Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang perdana Kasus Investasi Bodong dengan terdakwa Dhatiyah, 36, warga Citereup, Kecamatan Gunung Putri, yang telah merugikan korban miliaran rupiah hanya tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pemandangan tersebut terlihat saat pelaksanaan sidang perdana kasus investasi bodong di PN Depok yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Andry Eswin yang dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini, Rabu (31/7).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Putri Dwi Astrini, mengatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan kejahatan penipuan dengan modus investasi bodong yang membuat puluhan emak-emak asal Depok maupun Bogor menderita kerugian miliaran rupiah dengan iming iming mendapatkan keuntungan dari hasil investasi yang dijanjikan, maka terdakwa dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP.
Sejumlah saksi korban mengatakan bahwa terdakwa dengan janji manis mengatakan meminjam uang atau dana untuk investasi sejak tahun 2021 mulai dari investasi Alat Tulis Kantor (ATK) hingga investasi usaha cafe. Nominal dana yang dibutuhkan mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dan korban dijanjikan keuntungan persen dana dari investasi setiap bulan.
Masih dalam dakwaan, JPU Putri Dwi Astrini, menjelaskan ternyata janji mengembalikan uang pokok pinjaman yang diinvestasikan termasuk keuntungan setiap bulan tidak berjalan hingga akhirnya Januari 2024 korban menagih serta melaporkan kasus dugaan penipuan ke pihak berwajib atau kepolisian.
Salah satu Korban yaitu Ny. Selly, yang menderita kerugian hingga Rp 1,2 miliar akibat sertifikat rumah dan tanah digadaikan terdakwa dengan nilai mencapai Rp 600 jutaan. “Akibat terdakwa tidak membayar angsuran setiap bulan. Korban akhirnya mendapatkan surat peringatan dari Bank karena rumah dan tanah bakal dilelang,” tuturnya. Akhirnya korban membayar angsuran empat bulan sebesar Rp 40 juta ke Bank tersebut.
Sementara itu Ny. Ambar, yang menjadi korban investasi bodong, usai sidang langsung menggeruduk terdakwa yang dibawa petugas untuk kembali masuk sel di PN Depok. Sumpah serapah bahkan sampai menangis para korban investasi bodong terus memaki dan meminta uang investasi yang diambil terdakwa dikembalikan.
Luapan emosi tidak terbendung ketika salah satu korban investasi bodong, sambil menanggis meminta terdakwa mengembalikan uang miliknya apalagi ada dana uang takziah anaknya yang meninggal dunia diambil terdakwa tampa rasa prihatin dan kasihan. “Eh dasar Gila loe.. Itu uang takziah anak saya yang meninggal masih aja lu embat,” teriaknya dari luar kamar tahanan di PN Depok.
Sidang kembali akan dilanjutkan minggu depan tanggal 7 Agustus 2024, untuk mendengarkan keterangan dari para saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok. (Ndi)