Depok | mediaantikorupsi.com – Sistem pelayanan yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, disoal Warga Pencari Keadilan.
Hal tersebut bermula dari sidang permohonan konsinyasi nomor : 3/Pdt.P-Kons/2023/PN Dpk yang digelar tanpa pihak termohon, Kamis (15/6/2023).
Setelah menunggu berjam-jam di PN Depok pihak Termohon dari ahli waris Harjo Yudotomo dan Warih Wirawan Hadi tetap tak kunjung dipanggil oleh pihak PN Depok. Padahal sesampainya di PN Depok, baik Ny Dewi Anggrahaeni sebagai ahli waris Harjo Yudotomo dan Warih telah mencoba mengkonfirmasi kedatangannya ke sistem pelayanan satu pintu (PTSP) PN Depok.
“Ga usah lapor, nanti akan dipanggil, tunggu di ruang tunggu saja,” ucap oknum PN Depok.
Hingga beranjak petang, mereka tetap belum dipanggil untuk menjalani sidang permohonan tersebut. Parahnya lagi, sidang permohonan yang dipimpin Hakim Tunggal Ahmad Adib ternyata telah rampung digelar.
“Sudah dilakukan pemanggilan kepada para Termohon berdasarkan info yang saya peroleh,” kata Juru Bicara sekaligus Hakim PN Depok, Divo Ardianto.
Pemanggilan sidang, kata Divo, biasanya menggunakan pengeras suara. Supaya para pihak yang ingin menjalani mengetahui bahwa sidang mau digelar. “Sudah dipanggil cuma saya tidak tahu pakai pengeras suara atau tidaknya. Cuma laporan yang saya terima seperti itu,” ujarnya.
Sementara ahli waris Harjo Yudotomo dan Warih Wirawan Hadi menyatakan, tidak mendengar pemanggilan dari pengeras suara PN Depok. “Kalau ada panggilan pasti kami dengar, soalnya kami di ruang tunggu PN Depok dari jam 9 hingga Siang hari” imbuhnya.
Sidang Konsyinyasi tersebut diketahui dari pihak Pengadilan Negeri Depok, telah berlangsung pada jam 10 atau jam 11,dan hanya pihak pemohon dari PUPR dan Hakim beserta Panitera Pengganti yang mengikuti persidangan tersebut, sementara ahli waris Harjo Yudotomo dan Warih Hadi, yang saat itu menunggu di PN Depok, tidak tahu kalau sidang itu sudah di lakukan.
Penerima Kuasa dari Ahli Waris Harjo Yudotomo, menegaskan ” Kami tidak Terima dengan perlakuan Pengadilan Negeri Depok, kami tidak dimanusiakan jika seperti ini, kami akan melaporkan peristiwa ini ke Mahkamah Agung dan ke Presiden” ujar Rita Sari.(Ndi)