Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang Kasus pengoplosan gas Elpiji dengan terdakwa Idris Maulana (IM) telah memasuki babak akhir di PN Depok, pada Jumat 14 Juni 2024.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Andry Eswin Sugandhi membacakan amar putusannya yang menyatakan Idris Maulana telah terbukti melanggar Pasal 55 Undang-undang Migas tentang penyalahgunaan niaga, perdagangan dan pendistribusian migas yang bersubsidi.
Karena itu, Idris Maulana divonis dengan Pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.50.000.000 subsider kurungan.
Tim Kuasa Hukum dari Indris Maulana menyatakan pikir-pikir dan bermusyawarah dengan tim dahulu sebelum memutuskan akan banding atau menerima keputusan tersebut.
Pada fakta persidangan terdakwa Idris bekerja di toko Qinan yang salah satu jenis usahanya menjual gas Lpg, toko tersebut berada di komplek perumahan Brigif Kelapa dua Depok, kemudian pada tanggal 23 Januari 2024 terjadi penggerebekan oleh Subdit III
Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metrojaya, Idris beserta kakak iparnya juga 234 tabung gas dan juga 1 unit mobil pick up diamankan dan dibawa ke Mapolda Metrojaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Putusan Hakim tersebut turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, yakni Vonis 1 tahun 6 Bulan, turun hukumannya dari tuntutan 1 tahun 8 bulan.
“Guna memberi efek jera kepada pelaku pengoplosan gas bersubsidi, Vonis tersebut dinilai sudah wajar, karena terdakwa IM itu sudah mengetahui bahwa dia disuruh untuk mengoplos gas bersubsidi, dan itu adalah tindakan melanggar hukum” ujar Guntur, Pemantau Peradilan di Kota Depok. Jumaat 14/6.
Masih Guntur, Mengenai pemilik tempat usaha yang tidak masuk dalam berkas, hal tersebut bisa dipertanyakan oleh Warga kepada pihak yang menangkap terdakwa dari tempat dia bekerja, karena seyogayanya Kejaksaan dan Pengadilan hanya menyidangkan Terdakwa yang ada dalam BAP dari pihak kepolisian, laporkan saja pemilik tempat pengoplosan gas tersebut kepada pihak kepolisian supaya segera ditangkap” tegasnya.
Sementara itu Juru Bicara PN Depok, mengatakan ” Benar sidang Vonis Perkara Migas dengan terdakwa IM telah dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut ” tutup Adib.
Sehabis persidangan, Kuasa Hukum terdakwa IM, memberikan statement” Kami akan pikir pikir terhadap Putusan Majelis Hakim, kami merasa janggal kenapa pemilik tempat gas oplosan tersebut tidak di tangkap, untuk itu secepatnya kami akan mengabarkan ke rekan Media yang sudah setia untuk meliput perkara ini, langkah apa yang akan kami tempuh untuk klien kami saudara Idris Maulana”ujar Khadirin S.H.(Ndi)



















