Depok | mediaantikorupsi.com – Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) Tahun Ajaran Baru 2022/2023 di Kota Depok sepertinya setiap tahunnya selalu mengalami masalah Titip menitip, adapun dugaanuang Titipan per Siswa/i yaitu antara Rp.10 sd 15 Jt, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus,sH.,MH selaku Advokat dan Penasehat Hukum pada Media ANTI KORUPSI.
Sebut saja hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK-Wartawan) hingga pertengahan bulan Agustus 2022 masih berlangsung Titip menitip tersebut, padahal sekitar 11 Juli 2022 Siswa/i sudah mulai proses belajar mengajar, tapi temuan lembaga Kami baik di tingkat SMPN mapun SMAN serta SMKN masih menerima masuknya siswa jalur optimalisasi dan diduga hal ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menjadi calo pada saat PPDB tersebut, sebab calo tersebut dibantu atau fasilitasi oleh oknum Guru maupun oknum Panitia PPDB disekolah masing – masing.
Sebagaimana yang terjadi di SMA Negeri 8 Depok dan SMAN 2 Depok, diduga masih ada penerimaan siswa jalur titipan melalui seorang guru yang aktif mengajar di sekolah tersebut, oknum guru tersebut meminta uang kepada orangtua calon siswa sebesar Rp. 15.000.000 agar anaknya diterima, hal tersebut dikatakan Yohanes Barus,SH.,MH selaku Advokat dan Pengawas LBHK – Wartawan yang juga diaminkan oleh angota nya, Minggu (14/08/22)
Demikian juga di SMAN 4 Depok dan SAMN 3 Depok, SMAN 5 Depok, SMAN 9 Depok, SMAN 10 Depok serta SMAN 12 Depok, juga SMAN 13 Depok, modusnya sama saja Oknum yang mengaku – ngaku LSM dan atau Ormas dibantu oleh Oknum panitia dan Kepsek, juga di SMAN 7 Depok dan SMAN 6 Depok yang modusnya tetap hampir sama yaitu ada oknum yang mengaku Ormas bekerjasama dengan oknum PPD serta Kepala Sekolah.
Ditambahkan Yohanes, Siswa/i yang masuk ke salah satu sekolah negeri mengunakan uang sogokan maka mental mereka akan rusak, akbiat dari rusak mental mereka tersebut tentu akan berimbas dalam kehidupan mereka sehari – hari.
Yohanes Barus, S.H.,M.H Advokat muda yang tinggal di Kota Depok tersebut menambahkan, mengutuk keras prilaku oknum Guru atau Panitia PPDB serta Oknum Kepala Sekolah yang didalam otak mereka hanya uang dan uang, untuk itu perlu dilakukan pengawasan oleh publik, sepengetahuan Kami bahwa per rombel hanya di izinkan aturan yaitu sebanyak maksimal 36 Siwa/i, minmal 20 Siswa/i.
Bahwa SMAN 8 Depok, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler saja sudah besar mereka terima, berdasarkan Webisite Kemendikbud adapun Jumlah dana BOS 2022 Tahap 1 (Periode bulan Januari sd April 2022) yaitu Rp. 527.382.000 , belum lagi ditambah dana BOS reguler dari Provinsi Jabar.
Selanjutnya, SMAN 2 Depok, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler saja sudah besar mereka terima, berdasarkan Webisite Kemendikbud adapun Jumlah dana BOS 2022 Tahap 1 (Periode bulan Januari sd April 2022) yaitu Rp. 536.844.000, belum lagi ditambah dana BOS reguler dari Provinsi Jabar.
Bahwa dipihak lain SMAN 4 Depok, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler saja sudah besar mereka terima, berdasarkan Webisite Kemendikbud adapun Jumlah dana BOS 2022 Tahap 1 (Periode bulan Januari sd April 2022) yaitu Rp. 564.234.000, belum lagi ditambah dana BOS reguler dari Provinsi Jabar.
Bahwa SMAN 3 Depok, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler saja sudah besar mereka terima, berdasarkan Webisite Kemendikbud adapun Jumlah dana BOS 2022 Tahap 1 (Periode bulan Januari sd April 2022) yaitu Rp. 592.122.000, belum lagi ditambah dana BOS reguler dari Provinsi Jabar.
Lalu di SMAN 5 Depok, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler saja sudah besar mereka terima, berdasarkan Webisite Kemendikbud adapun Jumlah dana BOS 2022 Tahap 1 (Periode bulan Januari sd April 2022) yaitu Rp. 541.824.000, belum lagi ditambah dana BOS reguler dari Provinsi Jabar.
Demikian juga di SMAN 9 Depok, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler saja sudah besar mereka terima, berdasarkan Webisite Kemendikbud adapun Jumlah dana BOS 2022 Tahap 1 (Periode bulan Januari sd April 2022) yaitu Rp. 384.954.000, belum lagi ditambah dana BOS reguler dari Provinsi Jabar.
Berikutnya di SMAN 10 Depok, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler saja sudah besar mereka terima, berdasarkan Webisite Kemendikbud adapun Jumlah dana BOS 2022 Tahap 1 (Periode bulan Januari sd April 2022) yaitu Rp. 464.634.000, belum lagi ditambah dana BOS reguler dari Provinsi Jabar.
Selanjutnya di SMAN 12 Depok, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler saja sudah besar mereka terima, berdasarkan Webisite Kemendikbud adapun Jumlah dana BOS 2022 Tahap 1 (Periode bulan Januari sd April 2022) yaitu Rp. 342.126.000, belum lagi ditambah dana BOS reguler dari Provinsi Jabar.
Bahwa di SMAN 13 Depok, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler saja sudah besar mereka terima, berdasarkan Webisite Kemendikbud adapun Jumlah dana BOS 2022 Tahap 1 (Periode bulan Januari sd April 2022) yaitu Rp. 616.026.000, belum lagi ditambah dana BOS reguler dari Provinsi Jabar.
Perlu diketahui publik bahwa penyaluran dana BOS di tahun 2022 dilakukan 3 periode, Periode 1 ( Januari – April) Periode 2 (Mei sd Agustus) lalu Periode 3 (September – Desember) maka prediksi dana BOS diterima pihak SMAN di Depok hampir diatas Rp. 2 M , itu baru dana BOS reguler, belum ditambah dengan dana BOS Reguler dari Pemerintah Provionsi Jabar, artinya dana tersebut menurut Kami sangat cukup sebagai dana operasional selama 1 tahun termasuk biaya perawatan sekolah, tegas Yohnes.
Berangkat dari hal diatas, sebaiknya Oknum Guru dan Oknum Kepsek yang bermain – main dengan PPDB berikut dana BOS tersebut segeralah sadar dan berubah, jangan dibuat rusak dunia pendidikan di Kota Depok, lalu Publik dapat melaporkan ulah mereka tersebut ke Tipikor Polresta Metro Kota Depok maupun ke Kejaksaan Negeri Depok, hal ini agar pihak Penegak Hukum lakukan penyelidikan terhadap issu tersebut, bila benar terbukti ada suap dan titip menitip Siswa/i baru maka mereka harus mempertangung jawabkan nya yaitu masuk PENJARA, tegas Yohanes.(Aditia Karsa Ginting, S.H)