Indramayu | mediaantikorupsi.com – Berbagai kasus hukum yang melibatkan anak-anak di Kabupaten Indramayu membuat prihatin semua pihak, tak terkecuali Bupati Indramayu, Nina Agustina.
Nina mengaku prihatin jika mendengar atau mengetahui langsung keterlibatan anak-anak pada kasus hukum tertentu. Padahal, kata Nina, anak-anak tak semestinya terlibat perkara hukum pidana.
Oleh karenanya Nina meminta hal tersebut agar dijadikan perhatian semua pihak, terutama orang tua dan guru di sekolah.
“Untuk seluruh guru di Indramayu, tolong titip anak-anak. Jaga anak-anak kita dengan baik. Bagi orang tua, awasi keseharian anak-anak kita, perhatikan juga lingkungannya,” tandas Nina, Senin, 28 Agustus 2023.
Tak sekadar menyampaikan pesan, Nina juga menyempatkan diri berkeliling menemui guru di Kabupaten Indramayu. Salah satunya di SMP Negeri 3 Kroya.
Dihadapan kepala sekolah dan para guru, Nina berpesan agar sekolah bisa menjadi tempat pembentukan karakter dan moral anak-anak.
Sekadar informasi, kasus anak yang terlibat perkara hukum di Kabupaten Indramayu terbilang cukup tinggi. Setiap tahun angkanya merangkak naik. Kondisi ini mulai menimbulkan kecemasan orang tua dan pemerintah daerah.
Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Indramayu mencatat, periode Januari hingga Agustus 2023 ini saja tercatat ada sebanyak 67 kasus hukum yang melibatkan anak.
Jumlah itu (untuk periode setengah tahun saja) meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 2022. Pada tahun 2022 dalam satu tahun hanya tercatat sebanyak 33 kasus.
Pos Bapas Indramayu menguraikan, kasus yang menjerat anak-anak di Kabupaten Indramayu sebagian besar adalah kasus kekerasan berupa pengeroyokan dipicu tawuran dan membawa senjata tajam.
Mereka terjerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Yang membuat miris, diantara anak itu ada juga yang terlibat kasus asusila dan pelecehan seksual. Pada kasus ini, pelaku dan korbannya adalah anak-anak.: Kalapas Banceuy Berikan Apresiasi ke Pegawai yang Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang diduga Sabu ke Lapas
Hal tersebut dikatakan Kepala Pos Bapas Indramayu, Ferdianto, kepada cirebonraya.com, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, kasus anak yang terlibat hukum atau lazim disebut Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Indramayu tertinggi di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).
“Sesuai tugasnya, Bapas berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap ABH. Walaupun berstatus ABH mereka tetap memiliki hak di bidang pendidikan, kesehatan, rehabilitasi sosial, dan terutama dalam sistem peradilan anak harus terpenuhi,” kata dia.
Ferdianto juga menjelaskan, diantara penanganan terhadap ABH, Bapas juga melakukan upaya restorative justice (RJ). Langkah itu dimaksudkan untuk upaya pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.
“Memenjarakan ABH adalah opsi terakhir, makanya kami lakukan juga RJ. Walaupun hak subyektif (penilian hukum) ada di tangan hakim, namun kami berkewajiban menerbitkan rekomendasi untuk ABH yang ancamannya di bawah tujuh tahun agar terbebas dari hukuman dengan pola RJ tadi,” tukas Ferdianto.
Pada bagian lain, menyikapi tinggihnya ABH di Kabupaten Indramayu, Ferdianto mengajak semua pihak ikut terlibat menekannya.
Ia menyarankan upaya itu melalui peran atkif keluarga, lingkungan rumah serta intervensi Pemkab Indramayu melalui program-program untuk anak-anak. (Qdr-Tim)