• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Pro Kontra PILWU 2023 Dan Jabatan Kuwu Selama 9 Tahun

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
March 1, 2023
in Jawa Barat
0
Pro Kontra PILWU 2023 Dan Jabatan Kuwu Selama 9 Tahun

Caraka Saat Demo di Istana Presiden RI

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | mediaantikorupsi.com – Terjadinya PERKADA atas APBD tahun 2023 di Kabupaten Indramayu,menuai berbagai kekhawatiran terkait di APBD 2022 yang juga akan digunakan 2023 ,tak ada anggaran Pemilihan Kepala Desa serentak tapi disisi lain adanya tuntutan perpanjangan jabatan Kepala Desa jadi 9 tahun juga menuai pro dan kontra sehingga muncullah peringatan adanya bahaya laten oligarki Desa, Peringatan itu disampaikan “CARKAYA Mantan Sekertaris Karang Taruna/Wakil Ketua BPD/PJ Kuwu Tunggulpayung Indramayu”.

Menurut analisanya bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa akan membuat iklim Demokrasi dan Pemerintahan Desa menjadi tidak sehat dan bahkan dapat menyuburkan Oligarki di tingkat Desa dan diduga pula akan muncul fenomena Politik Dinasti dalam Pemilihan Kepala Desa dapat berpotensi sebuah Desa akan dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun”.jelasnya

Masalah mendasar di Desa adalah minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan suatu keputusan yang berkaitan dengan pembangunan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta pembangunan oleh pemerintah desa dapat disinyalir kerap melatarbelakangi praktek korupsi karena Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998 dan amandemen UUD 1945 yang menekankan Pembatasan / limitasi terhadap kekuasaan eksekutif yaitu dengan adanya pembatasan yang jelas terhadap periode maupun lamanya Jabatan jd upaya untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa bertentangan dengan semangat Konstitusional tersebut. Pasal 39 UU Desa mengatur bahwa satu periode masa jabatan Kepala Desa yaitu selama 6 tahun. Kepala Desa juga dapat menjabat paling banyak tiga periode, baik secara berturut-turut ataupun tidak, pembatasan masa jabatan telah diteguhkan secara Konstitusi  oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 42/PUU-XIX/2021. Dibandingkan dengan masa jabatan pejabat lain yang lahir dari mandat masyarakat/ di pilih langsung, seperti; Kepala Daerah, Presiden, dan Anggota Legislatif. Lama masa jabatan Kepala Desa ini jauh lebih panjang, selain itu ide perpanjangan tidak didukung dengan argumentasi yang jelas serta terlalu bermuatan politis”.ucapnya

“Pikir ku alibi bahwa 6 tahun dinilai tidak cukup membangun Desa karena masih adanya ketegangan dan polarisasi di masyarakat pasca Pilkades, bukan alasan tepat untuk dijadikan sebagai justifikasi memperpanjang jabatan Kepala Desa; solusi rasional terhadap persoalan ini adalah pembenahan pada sektor Pilkades yang di duga transaksional atau rentan Jual Beli Suara serta Konflik ” imbuhnya

Menanggapi analisa Carkaya tersebut Intijaya mencoba meminta tanggapan dari salah seorang Kepala Desa yang masih aktif yakni Kuwu Desa Penganjang kecamatan Sindang berikut jawaban utuhnya yang dikirim via WhastApp kemaren “Tks.pak. Segala persoalan tergantung dari titik mana cara pembahasannya”.

Realita, diusulkan 9 th, itu untuk dua kali masa jabatan.Alasan menurut saya ini lebih manusiawi dan efektif tuk regulasi Pemdes. Ktk 6 th, jabatan Kuwu. 1, 2 th setelah dinyatakan menang suhu politik, gesekan sosial panas, thn ke 3,4 sdh agak turun menjelang pilihn thn ke 5,6 kembali panas, sangatlah beda sangat signifikan perbedaannya bila disandingkan dgn Pilkada, Pilpres, Pilbub..Pilwu head to head, kadang suami istri pisah, kakak adik berantem, dgn tetangga tutup jln diportal. Jadi ga bisa bila sandungannya Pilkada, Pileg Pilpres, sangat jauh.

Gesekan sosial nya terutama sangat berpengaruh pada jalan pemerintahan desa. Belum lagi ketika jalannya Pemerintah desa, banyaknya Dumas (pengaduan masyarakat…red) dari masyarakat , dari media, dari pihak yg kalah mengorek kelemahan sampe keakarnya. Benar dan tdk nya Dumas mengganggu jalannya roda Pemdes.

Karena siklusnya terlalu pendek tdk ada cooling down, makanya secara sosial pilihan Kuwu 6 th berperan besar dlm disintegrasi sosial masyarakat, pengaruh negatifnya terlalu besar, yg berakibat gangguan pembangunan di desa banyak terhambat. Oligarki dan korupsi Pemerintah ke desa sdh memasang rambu yg sangat ketat, dgn sistem pelaporan penggunaan keuangan desa, siskuedes dll.

Dipantau oleh APIP dan APH, Media, LSM.dll.Kemungkinan sangat kecil untuk penyelewengan DD dan ADD, Banprov.

Kembali kepada usulan 9 th masa jabatan, 2 kali Periodik. Sangat manusiawi memberikan kesempatan untuk cooling down sosial cukup, berhasilnya Pembangunan segala bidang akan berjalan baik dan benar bila rasa sosial sudah merasa nyaman bagi semua pihak. Pikiran tentangg Oligarki, Korupsi, Seumur hidup menjabat itu pikiran irasional, perkiraan, kalau dan kalau, freming.Coba klo kita berjalan sesuai dgn aturan, bandingkan dgn mudharat dan manfaat serta realita dilapangan, In sya Allah kelemahan, kelebihan masa jabatan Kuwu antara yg 6 th, dan yg 9 tahun bisa kita ketahui.

Memang Penonton akan lebih pinter menganalisis dari pada pemain. Seorang Messi saja ketika main , oleh penonton tukang becak, dikatain goblok Krna tendangannya ga akurat, yang paling baik adalah khoerunnas ampauhum linnas

(Sebaik baiknya manusia,adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain….Red) .tks pa “.Tulis Drs.Daraono Spd Kuwu Desa Penganjang tersebut.

Tentang kekhawatiran atas PERKADA dan terkait di APBD 2022 tidak ada anggaran untuk pilihan Kepala Desa. H Syaipudin S.H ketua DPRD Indramayu sempat menyebutkan bahwa hal itu tidak jadi masalah ” nanti kan kita bisa membuat tambahan tersendiri yang sama sama disetujui Eksekutif dan Legislatif. Itu bukan masalah besar dengan adanya PERKADA nanti”ucapnya.(Qodir/Red)

Previous Post

Ada 4 Pemain Solar Subsidi Secara Ilegal Diduga Kerjasama Dengan SPBU di Kabupaten Cianjur, Penegak Hukum Jangan Tutup Mata

Next Post

Lucky Hakim Mundur, Ketua DPRD Indramayu Kecewa Dengan Pemerintah Sekarang

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Lucky Hakim Mundur, Ketua DPRD Indramayu Kecewa Dengan Pemerintah Sekarang

Lucky Hakim Mundur, Ketua DPRD Indramayu Kecewa Dengan Pemerintah Sekarang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

January 17, 2026
BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

January 17, 2026
Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

January 17, 2026
Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

January 17, 2026

Recent News

Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

January 17, 2026
BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

January 17, 2026
Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

January 17, 2026
Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

January 17, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In