Indramayu | mediaantikorupsi.com – Sabtu,18 Maret 2023, Ibu Juriah usia 49 tahun warga Desa Pranggong kaget di datangi Ketua RT 12 , Sarwid dan kawan- kawan – kawan RTnya bersama Anggota BPD.
Ibu Juriah menanyakan maksud dan tujuan RT datang kerumahnya, celetuk seorang diantaranya datang ingin mengukur tanah/ rumah milik Juriah dan tanah yang berada disamping kuburan keluarganya di Blok Waled milik H.Watim, saat pengukuran di pekarangan samping Kuburan Keluarga milik H. Watim.
Pengukuranpun berlangsung dan ke 4 orang yang mengaku di suruh Kuwu Desa Pranggong”saya mah Orang di suruh Pimpinan harus patuh kepada Atasan,Yaitu Kuwu”.Terangnya.
Jika memang programnya dari Pemerintah maka yang datang seharusnya Petugas dari BPN , kenapa yang datang dari RT dan BPD”. Tanyanya .
RT ada di tempat Lain, ada Pungutan ke Warga saat Pengukuran di RT 16 berkisar Rp.20.000 ( Dua Puluh Ribu Rupiah ) buat Beli Es namun keterangan dari RT, Sarwid kalo itu salah” Jelasnya.
Saya di mintain Uang Pengukuran disamping Rumah sebesar Rp. 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ), kalo 3 (Tiga) orang sudah 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) diantaranya : Kutori, Ibu Enah dan IBu Juriah”. Imbuhnya
Diharapkan APH dan atau Polres, Kejaksaan Negeri Indramayu , agar segera menindak lanjuti oknum tersebut karena tidak pantas dan amanah, oknum tersebut telah berbuat semena- mena/ menindas yang lemah.(M.Ambon/Red )