Bekasi | mediaantikorupsi.com – Kegiatan Belanja modal kontruksi penambahan ruang kelas baru (RKB) SDN Bantar Gebang V, di Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang , No Kontrak . 602.1/ 15.57-SPMK-04/PPK-BANDUNG /DPKPP sumber dana dari Bantuan Keuangan Provinsi DKI JAKARTA TA. 2025, nilai Rp 2. 592.617. 000.00,- .Waktu pelaksanaan 105 ( seratus lima ) hari kalender yang Pelaksana yaitu CV. TALENTA ULITAMA ABADI, proyek ini sangat disayangkan sekali para pekerja tidak memenuhi standar APD yang sudah ditentukan oleh Pemerintah dan sangat disayangkan pula mandor yang berinisial ” H” tidak ada ditempat pada saat ingin ditemui.

Dipihak lain Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga akibat spesifikasi tidak terpenuhi, potensi kerugian negara, atau pengerjaan asal-asalan yang memicu keluhan warga dan potensi sanksi hukum. Sepertinya Ketidak sesuaian ini muncul karena perencanaan yang tidak akurat, pengawasan lemah, dan diduga kontraktor nakal, hal tersebut dikatakan salah satu tokoh masyarakat yang rumah nya tidak jauh dari sekolah tersebut.

(Ningsih)




















