Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan bukanlah Bemper pada suatu Proses Pendampingan, hal tersebut pernah dikatakan oleh Sri Kuncoro, sewaktu beliau menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
Bukan tanpa sebab mengapa Dinas PUPR Kota Depok, melakukan Pendampingan Hukum( Legal Assistance) kepada Kejaksaan Negeri Depok, selain didampingi dalam Proses Pelaksanaan kegiatan juga untuk mencegah adanya unsur Tindak Pidana Korupsi.
Tetapi apa yang akan terjadi, jika pada pelaksanaanya, Proyek yang ada pada Bidang Sumber Daya Air (SDA) Kota Depok, pada pelaksanaan Proyek ada ditemukan kejanggalan, seperti pada Pekerjaan Drainase dan Pekerjaan Turap, ditemui pekerjaan yang janggal atau tidak sesuai dengan Spek dan Rab, apakah kegiatan tersebut dibiarkan oleh Kejaksaan, pasti tidak Karena Pendampingan Hukum itu ada pada Bidang Datun, sementara yang akan menindaklanjuti jika ada temuan unsur kegiatan yang mengarah pada Praktek Korupsi adalah Bidang Pidana Khusus yang ada pada Kejari Depok.
Pada tahun 2022, Proyek pada Bidang SDA yakni proyek pembuatan turap, masih ditemukan adanya para pekerja yang mengaduk material Pasir dan semen, hanya memakai adukan manual alias Mengaduk tidak memakai molen kecil.
Temuan lainnya, terdapat juga Proyek Pekerjaan Drainase pada Bidang SDA, ketika udit diturunkan setelah proses penggalian tanah, udit diturunkan padahal masih ada genangan Air pada saluran air yang akan dikerjakan, dan ada juga pembuatan drainase yang lewat dari masa waktunya, hal tersebut membuat masyarakat yang ada disekitar lokasi pekerjaan menjadi terganggu aktivitas nya.
Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Depok terhadap Dinas PUPR Kota Depok telah berlangsung, sudah tentu Masyrakat akan memonitor jalannya Pendampingan Hukum tersebut, terlebih lagi Kegiatan Proyek Anggaran tahun 2023 sudah akan digelar.
Mengenai Paket Pekerjaan yang telah tayang, Kabid SDA PU Kota Depok, Arga, saat ingin dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan, bahkan beliau terkesan menutup diri, apakah karena sudah ada Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan, Kabid SDA Kota Depok, terkesan abai kepada jurnalis Media Anti Korupsi.
Sampai berita ini diturunkan Proses Klarifikasi terkait Proyek yang akan digelar oleh Bidang SDA Kota Depok, masih berlangsung. (Ndi)



















