Kuningan | mediaantikorupsi.com – Bantuan pemerintah pusat melalui anggaran APBN Tahun 2023 Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan masih banyak disalah gunakan dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Salah satu contoh bantuan Irigasi perpompaan Desa Situgede Kecamatan Subang saat dikonfirmasi oleh media, Ketua Kelompok Tani Babakan Makmur Budiansyah didampingi oleh ketua UPKK Tamzil Aziz, benar kami mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat seniai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) untuk kegiatan Irigasi Perpompaan pembuatan bak penampung air itupun anggaran tahun 2023 APBN.

Untuk SPJ pembelian material selang dan lain-lainnya semua berkas telah kami serahkan ke Dinas pada tanggal 31 November 2023 kata ketua UPKK Tamzil Aziz,.
Saat dikonfirmasi mengenai kwitansi dengan nominal angka Rp. 10.950.000,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Budiansyah sebagai ketua Poktan tidak mengakui kebenaran bukti kwitansi tersebut. Walaupun dalam kwitansi tersebut terdapat nama Ketua Poktan dan Ketua UPKK tidak mengakuinya.
Berarti kwitansi itu siluman yang jumlahnya itu sangat besar dalam isi kalimat keitansi tersebut untuk pembelian material rumah pompa lunas dibayar 06 Juli 2023 ada enam desa se Kabupaten Kuningan yang mendapatkan Proyek Irigasi Perpompaan tersebut, diduga proyek tersebut berbau korupsi.(Agus Suwadi)











