Banten | mediaantikorupsi.com – Proyek P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) diduga bermasalah, mencuatkan keprihatinan dan desakan keras terhadap Departemen Pekerjaan Umum khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, wilayah sungai cidanau, Ciujung, Cidurian.Dugaan pelanggaran ini mengarah pada ketidaksesuaian penempatan pembangunan dengan fungsi irigasi yang semestinya,(tidak tepat menerapkan lokasinya). Lemahnya KMB dan TPM sehingga dimensi keteteran, program yang seharusnya penggunaan anggaran digunakan oleh P3A namun semua itu diambil alih oleh para kepala desa.Serta diduga adanya indikasi penyalahgunaan anggaran negara.
Pepen, aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JEBRED, menegaskan pentingnya peran.Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air wilayah sungai Cidanau Ciujung Cidurian dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. “Jika terbukti bahwa proyek P3A ini tidak sesuai peruntukan, maka Departemen Pekerjaan Umum, khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidanau Cidurian, wajib bertanggung jawab penuh. Penyelidikan yang mendalam harus dilakukan, dan jika ditemukan penyimpangan, maka sanksi hukum harus dijatuhkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pepen juga mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut, termasuk KMB (Konsultan Manajemen Balai), TPM (Tim Pendamping Masyarakat), dan tim Survei Investigasi Desain (SID), segera diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum. “Ini bukan hanya soal kesalahan teknis, tapi pelanggaran serius terhadap penggunaan anggaran negara yang bersumber.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Masing masing sebesar Rp.195.000.000;Uang rakyat tidak boleh disalahgunakan untuk proyek yang tidak bermanfaat atau bahkan merugikan masyarakat,” tambah Pepen.
Dalam beberapa kasus yang ditemukan sementara, seperti P3A Harapan Tani Daerah Irigasi Cigarut,di Desa Suka Menak dan P3A Sumber Indah Daerah Irigasi Cilember,Desa Suka Cai, Kecamatan Baros, Serang, pembangunan proyek P3A dilakukan tanpa dasar yang memadai, termasuk tidak adanya saluran Daerah Irigasi yang layak. Selain itu, pemasangan Kirmir dilakukan tanpa pondasi yang benar, sehingga tidak memenuhi standar konstruksi. Proyek-proyek tersebut diduga kuat diborongkan kepada masyarakat dengan nilai kontrak rendah, yakni Desa Sukamenak Rp50 juta, menurut pengakuan ketua P3A dan langsung di tangani oleh kepala desa segala sesuatunya saya sebatas kerja, akunya.Dan untuk Desa Suka Cai sama halnya di borongkan Rp40 juta, kepada masyarakat langsung oleh kepala desa, keterangan ini didapat dari tenaga kerja masyarakat setempat,dan tanpa pengawasan yang cukup.Dan salah satunya P3-TGAI kelompok kelurahan pancalaksana kecamatan curug kota serang, juga jauh dari harapan masyarakat dalam penempatannya tidak ada daerah irigasi air yang mengalir ke lokasi tersebut,selain air hujan, karena lokasi pesawahan tersebut tdah hujan, jadi penempatan P3-TGAI ini kuat dugaan salah penempatan.
Pepen menekankan bahwa penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek ini merupakan bentuk kejahatan yang harus diusut secara tuntas. “Ini jelas pelanggaran hukum. Mereka yang terbukti terlibat harus diajukan ke pengadilan. Selain itu, dana yang sudah dikeluarkan harus dikembalikan ke kas negara. Kita tidak bisa membiarkan proyek seperti ini terus berlangsung tanpa ada konsekuensi hukum bagi mereka yang bertanggung jawab,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia pun meminta Departemen Pekerjaan Umum dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air balai besar provinsi Banten untuk segera melakukan audit menyeluruh dan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan penyimpangan. “Jika anggaran negara disalahgunakan, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Ini bukan sekedar soal teknis, ini soal hukum dan keadilan bagi masyarakat yang bergantung pada proyek-proyek ini untuk meningkatkan irigasi dan kesejahteraan mereka,” pungkas Pepen.
Dengan situasi yang semakin mendesak, harapan kini tertuju pada pemerintah pusat agar segera turun tangan dan menuntut akuntabilitas penuh dalam penggunaan anggaran negara pada proyek-proyek P3A yang diduga bermasalah ini.(Tim)