Kota Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Proyek pembangunan Gedung Bank Sampah di RT.01 RW. 01 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, di duga tidak mengikuti aturan yang ada.
Proyek tersebut bersumber dari Bantuan Dana Investasi (BDI) program kotaku tahun 2022 sebesar Satu milyar lebih, dengan pelaksana kerja yaitu KSM Melati yang tertulis di papan merek 25 orang tenaga kerja, pada hal yang kerja hanya beberapa orang saja,
Menurut informasi masyarakat setempat yang minta tidak menyebutkan namanya mengatakan bahwa proyek tersebut, di waktu pengajuan permohonan ke dinas terkait di duga Tanpa musyawarah ke warga di sekitarnya atau Tanpa sepengetahuan warga, juga tanda tangan warga, di duga tidak jelas atau aspal, begitupun tempat gedung tersebut ,Hibah ataukah pribadi di duga siluman pungkasnya.
Ketika awak media ingin komfirmasi kepada salah satu anggota pelaksana kerja di proyek tersebut beliau selalu tidak ada di lokasi pekerjaan, juga melalui TLP beliau tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan, Sabtu 24 September 2022.
Kepada Dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk menidak lanjuti dugaan proyek yang bisa merugikan negara tersebut.(Prm)