Subang, mediaantikorupsi.com – Proyek Pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) di Dusun Pasirjadi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang, tanpa papan informasi proyek, sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya, sumber dana darimana, besar anggaran berapa, di duga proyek tidak bertuan alias proyek siluman, hal itu disampaikan oleh Haji Wawan selaku Ketua MAC LMP (Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih) Kecamatan Purwadadi, kepada awak media Jum’at (12/11)
Menurut Wawan,” pembangunan proyek tanpa papan nama proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan Undang-undang dan peraturan lainnya. Yakni undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden ( PerPres ) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan PerPres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas melanggar peraturan, bahkan patut di curigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal”. Papar Wawan
Awak media konfirmasi kepada Casmita sebagai Kepala Dusun Pasirjadi,” papan nama proyek, sumber dana dan besar anggaran saya tidak tahu, sebaik nya tanyakan ke pak Lurah saja, saya hanya ditugaskan oleh pak Lurah monitoring saja, dimana proyek TPT itu dengan panjang 150 meter, tinggi 60 centimeter, lebar saya lupa, dikerjakan oleh 10 orang ada RT, RW dan warga Dusun Pasirjadi”. Ucapnya
Kepala Desa Panyingkiran (Heru Kusdiana), mengatakan kepada awak media, Sabtu ( 13/11/21 ),” bahwa hal papan nama informasi proyek betul belum di pasang, karena belum diambil dipercetakannya, pembangunan proyek TPT tersebut bersumber dana dari Banprov (Bantuan Provinsi) dengan anggaran Rp.60 juta. Selain berpungsi menahan banjir TPT tersebut, rencana akan di cor di kasih trotoar di bikin taman, bisa di gunakan joging track dan bisa sebagai hiburan masyarakat sambil nongkrong- nongkrong di lokasi tersebut”. Pungkasnya (Winata)